Mahkamah Syar’iyah Sabang berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN.
Disampaikan secara tertulis.
1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila.......
(www.siwas.mahkamahagung.go.id);