SEMINAR PENGUATAN IMPLEMENTASI KEWENANGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DALAM PENYELESAIAN PERKARA JINAYAT

0
700

ms-sabang.go.id

Salah seorang hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang, Nurhadi, S.HI., MH., mengikuti seminar sehari yang diadakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Puslitbangkumdil MA) di Banda Aceh, dengan tajuk “Penguatan Implementasi Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian perkara Jinayat di Aceh”, sebagai aplikasi hasil penelitian terhadap isu penyelesaian perkara Jinayat di Aceh.

Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, acara ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Para Hakim Mahkamah Syar’iyah, Pimpinan Pengadilan, Kajati, Akademisi, praktisi hukum seperti Advokat, Tokoh Agama/budaya dan LSM di Aceh.

Seminar satu hari tersebut memuat beberapa materi setentang penguatan implementasi perkara Jinayat sebagai salah satu  kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh, dan diisi oleh tiga orang narasumber yaitu: Ketua Kamar Agama (TUAKA) MARI, Dr. H. Amran Suadi, SH., MH., MM, yang mewakili praktisi hukum, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag., M.Hum, yang mewakili pemangku kebijakan di Provinsi Aceh, dan guru besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar, MA. Yang mewakili akademisi.

Dalam sambutannya Kepala Balitbang, Dr. Hasbi Hasan, MH., mengutarakan bahwa kegiatan ini melatarbelakangi pada hasil penelitian tentang proses pelaksanaan perkara jinayat di Aceh sebagai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, terhadap implementasinya tidak luput dari perhatian Mahkamah Agung. Maka Puslitbang memprakarsai pelaksanaan seminar ini. Diharapkan ke depan implementasinya semakin baik dan rasa keadilan semakin dirasa oleh masyarakat.

Ketua Kamar Agama MARI selaku narasumber juga mewakili Ketua Mahkamah Agung dalam acara ini, beliau memberi arahan dan sekaligus  membuka acara seminar secara resmi, dalam arahnya pada intinya mengharapkan para peserta mampu dan berperan aktif dalam memberi masukan terhadap penguatan implementasi kewenangan ini, apalagi peserta juga diikuti oleh akademisi dan praktisi hukum dan Pemerintah Daerah juga mempunyai peran penting dalam pelaksanaan Perkara Jinayat, karena ini adalah kearifan lokal yang harus dipenuhi dan dukung sepenuhnya.

Diharapkan Seminar ini dapat menjadi sarana penguatan dan pengukuhan pelaksanaan perkara jinayat di Aceh dan ke depan diharapkan dapat memberi keadilan dan kenyamanan di masyarakat, mudah-mudahan, amin. (TIM REDAKTUR MS.ACEH, DISADUR KEMBALI OLEH TIM REDAKTUR MS.SABANG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here