PUSLITBANG MARI MENYAMBANGI MS SABANG
Sabang, 13/2/2020
Kamis, 6 Pebruari 2020, Mahakamah Syar`iyah sabang kedatangan TIM puslitbang Kumdil yang berjumlah 6 0rang diketuai oleh Budi Suharyanto, SH, MH, sebagai ketua TIM didampingi 5 orang anggota Dr Mul Irawan, S.Ag, M.Ag dkk, melakukan penelitian tentang penyusunan Naskah Akademik pembentukan Jabatan Panitera pengganti. Karena selama ini Jabatan Panitera Pengganti sebagai jabatan Fungsional institusional yang belum sesuai dengan Undang-undang Menpan.
Sehingga selama ini antara Panitera pengganti Junior dan Senior belum ada perbedaan signifikan terhadap beban kerja dan nilai kesejahteraan. Sehingga profesinalisme seorang PP harus terukur dan terlihat sebagai sebuah kerja keahlian dan bukan hanya sebagai sebuah keterampilam semata. Kedepan diharapkan jenjang karir dan senioritas ini bisa terukur secara profesional dengan capaian angka kredit. Tidak ada lagi PP yang terhambat kepangkatannya hanya karena tidak ada klasifikasi yang jelas. Untuk itu kehadiran tim dari puslitbang MARI ini ingin mencocokkan tupoksi PP kepada PP yang bersangkutan dengan metode FGD. Dari sini akan terdiskripsikan tentang peran dan tugas Panitera Pengganti
Jika ditelisik lebih jauh, tugas seorang panitera pengganti cukup menentukan dalam proses persidangan dalam rangka menelurkan sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat. Pada pengadilan tingkat pertama yang menjalankan fungsi sebagai judex factie, salah satu tugas dari Panitera Pengganti adalah recording (merekam) jalannya persidangan. Panitera Pengganti dituntut untuk mampu membuat resume perkara, menganalisis perkara. Tanpa peran seorang panitera pengganti di persidangan niscaya akan sulit tersusun sebuah pertimbangan putusan pengadilan yang komprehensif. Sebab, di tangan seorang panitera pengganti justru peran hakim sangat terbantu oleh peran panitera pengganti untuk menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik.
Penelitian tentang fungsional PP ini semoga melahirkan sebuah hasil yang mengembirakan dan menghilangkan stigma buruk yang terbangun, tentang stagnasi pangkat di Golongan penata Muda Tk. I (III/d).