Wajah Agent of Change Mahkamah Syar`iyah Sabang

0
627

Sabang, 20/1/2021

Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 pukul 11.30 s.d. selesai bertempat di Ruang Sidang Utama, Mahakamah Syar`iyah Sabang melangsungkan pengumuman  Pemilihan Agen Perubahan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang, Lukmin, S.Ag, ME  dengan didampingi oleh Ketua Panitia Pemilihan  (Tubagus Sukron Tamimi), Proses pemilihan ini berlangsung sangat demokratis dimulai dengan pembagian angket internal dimana Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris dan seluruh ASN serta PPNPN diberikan kesempatan untuk dapat saling menilai secara tertutup. Karena hal ini dipandang dangat objektif karena selama kita kita berada dalam satu team work dan hasil penilaian kita terhadap teman sekantor ini lebih kepada membangun persaudaran dengan melihat sisi unggul dan kelemanhan teman kerja sendiri sehingga melahirkan kekuatan kolektif untuk lebih baik ditahun 2021. Setelah penilaian yang dilakukan dengan angket selesai diserahkan kepada ketua TIM untuk dilakukan pengolahan data dan diskusi untuk menentukan siapa ang layak untuk dijadikan agent of change.

HAKIM

Seperti yang telah dimaklumi oleh kita bersama warga peradilan, bahwasannya sekarang ini adalah era di mana Zona Integritas merupakan suatu keniscayaan yang harus diterapkan oleh Lembaga Peradilan, tak terkecuali Peradilan Agama/Mahkamah Syar`iyah, dan Mahkamah Syar`iyah Sabang adalah salah satunya. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik disamping menjadi motor penggerak bagi Mahkamah Syar`iyah Sabang.

PEGAWAI

Sebelum dilangsungkannya Pemilihan Langsung Agen Perubahan, Ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang menyampaikan pengarahan dan kriterian-kriteria yang akan dijadikan pedoman untuk memilih calon kandidat yang akan dipilih sebagai Agen Perubahan. Kriteria-kriteria tersebut di antaranya adalah : Disiplin; Tanggungjawab; Kreatifitas (Kreatif); Adaptasi (Adaftif); Perilaku; Komunikasi (Komunikatif); Kejujuran dan; Penampilan.

PPNPN

Setelah melewati proses yang ketat maka untuk hakim yang terpilih sebagai agen perubahan adalah Bapak Ghifar Afghany, S.Sy, untuk kalanga  ASN yang terpilih saudari Idia Isti Iqlima, MH dan untuk kalangan PPNPN saudari Ratna S.HI. Inilah pilihan kita semua dan semoga agen of change yang terpilih menjadi motor kebaikan dalam pekerjaan dan tindakan di MS Sabang. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here