Sabang, 26 Januari 2021
Menindaklanjuti surat dari Dirjen Badilag nomor 207/DjA.3/HM.00/1/2021 perihal Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama tanggal 19 Januari 2021 dan surat dari Mahkamah Syar`iyah Aceh Nomor W1-A/406/HM.01/I/2021 meneruskan surat dari dirjen Badilag. Mahkamah Syar`iyah Sabang menggelar rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center, pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 08.00 WIB. Yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang Lukmin S.Ag. ME dihadiri oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti PPNS yang bertugas di bagian ke Paniteraan.
Rapat di moderatori Oleh Bapak Hakim Tubagus Sukron Tamimi, Lebih lanjut Ketua MS Sabang dalam arahannya menyampaikan menyatakan revieu SOP ini sendiri hendaknya dijadikan standar dengan dengan cara membandingkan dan memastikan kinerja pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam standar pelayanan publik, mengidentifikasi permasalahan yang selama ini timbul dalam pelayanan dan kemudian menentukan cara untuk meningkatkan hasil penerapan atau menyediakan dukungan tambahan. Sehungga SOP yang kita lahirkan benar-benar lahir dari analisa yang mendalam untuk menjadi standar dalam mewujudkan implementasi kerja yang tetapt dan terukur. Apa yang kita lakukan ditahun-tahun yang lalu dimana kita juga terlibat didalamnya menjadikan pengalaman yang berharga untuk kita meriveu SOP yang akan berjalan kedepan.
Kemudian Ketua MS Sabang menyerahkan kepada Panitera untuk teknis pembahasannya. Sehingga terjadi diskusi yang menarik untuk pembahasan SOP tersebut. Dengan masukan-masukan yang berkembang akhirnya dari 11 orang yang terlibat dalam TIM penyusun Reviu ini dibebankan untuk mengkritisi dan memberikan masukan terhadap lampiran surat yang dikirimkan Badilag sembari menganalisasi terhadap apa yang sudah kita lakukan dan kita tuangkan dalam agenda perubahan SOP, dimana sesuai dengan kesepakatan Rabu/27 Januari 2021 untuk dikumpulkan pada pukul 14.00 WIB. Untuk kemudian di Musyawarahkan kembali untuk mendapatkan hasil yang lebih baik
Hasil Revieu akan dikirimkan segera setelah mendapatkan hasil final. Semoga hasil ini membantu kita untuk dapat memberikan citra yang positif terhadap pekerjaan yang kita lakukan untuk para pencari keadilan. dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, menjamin kelancaran serta transparansi penyelesaian suatu pelayanan dengan hasil yang prima.