Sabang, 23/2/2021
Kejaksaan Negeri Kota Sabang disaksikan oleh forkompimda dan masayarakat Kota Sabang menggelar hukuman cambuk/ uqubat bagi seorang pelanggar syari’at karena melakukan permainan judi online jenis toto gelap (togel) dan permainan judi lainnya. Pelaku terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diputuskan oleh Mahkamah Sayar`iyah Sabang dalam putusan No : 1/JN/2021/MS.SAB tanggal 8 Pebruari 2021yang melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Hukuman cambuk berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Selasa (23/2/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH MH menjelaskan bahwa pelanggar yang berinisial S (38) dikenakan pidana uqubat ta’zir 20 kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani ‘uqubat sebanyak 18 kali cambuk,” kata Kajari Kota Sabang.
Lebih lanjut dikatakan, secara hukum ini sudah sesuai dengan keputusan yang ada di dalam Qanun Aceh tentang hukum jinayat. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Sabang agar mentaati dan menghindari segala bentuk larangannya. “Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, diharapkan kedepan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengucapkan terimakasih kepada Kejari Kota Sabang yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, kedepan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus lebih fokus pada pembinaannya melalui tokoh agama, tokoh adat dan lembaga pengajian. Agar masyarakat dapat menjaga diri,keluarga dan lingkungannya agar tidak terjerat dalam pelanggaran melanggar Qanun. Akan tetapi barang siapa yang melanggar harus dilaksanakan hukuman, jadi kita tidak berbangga makin banyak kasus, karena bukan itu yang kita inginkan. Tetapi ketertiban masyarakat, ketaatan masyarakat dan ketaatan kita semua itulah tujuanya,” kata Sekda Kota Sabang.
Sedangkan Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sabang, agar menjauhi segala bentuk perbuatan kejahatan yang melanggar Syariat Islam. Karena hukuman akan menjerat siapapun yang melanggar Syariat Islam yang sudah berlaku di Aceh.“Kita harapkan apa yang terjadi hari ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih taat kepada Allah SWT.
Ketua Mahkamah Syar`iyah Lukmin, S.Ag, ME menyampaikan bahwa selama ini kita tidak mendapatkan perkara Jinayat, karena Kota Sabang dipandang sangat baik dalam melakukan upaya preventif. Peran semua pihak telah membangun kesadaran masyarakat secara sadar untuk tidak melakukan berbagai pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Kepada seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengambil peran aktif untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari kejahatan yang tidak kita harapkan seperti yang terjadi pada hari ini. (FR)