Sabang, 25/2/2021
Pada Kamis (25/2) Ketua MS Sabang bersama sejumlah pejabat mengikuti penyuntikan vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Umum Kota Sabang kembali dilakukan penyuntikan vaksin yang kedua kali. Sesuai aturan untuk penyuntikan vaksin Covid-19 ini harus dilaksanakan selama dua kali dengan rentan waktu 14 hari sejak penyuntikan pertama dilakukan.
Setelah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas Medis dan dipandang tidak masuk kriteria orang yang tidak cakap untuk di Vaksin maka Ketua Mahkamah syar`iyah Sabang masuk dalam urutan nomor awal dalam penerima vaksin covid 19 pada saat ini, setelah diawali dari ketua PN Sabang dan Dandin 0112 Sabang baru Kemudian disusul oleh unsur forkopimda lainnya. Kehadiran pejabat Publik ini merupakan teladan bagi masyarakat kota Sabang. Bahwa kebijakan vaksin merupakan solusi untuk membebaskan negeri dari virus yang telah mengganggu sisi kehidupan kita bersama.
Ketua MS Sabang Bapak Lukmin, S.Ag, ME menyampaikan bahwa sampai sejauh ini, saya tidak merasakan gejala yang aneh-aneh yang terjadi pada diri saya setelah disuntik vaksin yang petama dan kedua yang dilaksanakan pada hari kamis ini. Pasca penyuntikan yang kedua ketua MS kembali bertugas melaksanakan rutinitas seperti biasanya, termasuk ketua Majelis pada sidang perkara perdata hari ini. (FR)