Sabang, 8/4/2021
Pada hari rabu 7 April 2021, Mahkamah Syar`iyah Aceh mengundang MS seluruh Aceh dengan undangan Nomor W1-A/1318/OT.01.1/IV/2021, tanggal 6 April 2021 untuk mengikuti kegiatan zoom meeting tentang Pemamfaatan E Keuangan yang sudah sejak di louching. sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Dirjen Badilag. Namun dalam prakteknya banyak satker mengalami kendala dalam operasionalnya.
Sementara itu MS Sabang menyadari betapa pentingnya Pada era globalisasi saat ini, teknologi berkembang dengan pesat seiring berjalannya waktu. Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. E keuangan merupakan bahagian dari perkembangan teknologi itu sendiri. Sehingga TIM IT Mahkamah Syar`iyah sabang yang punggawai oleh saudara Marwisyah, A.Ma berhasil memecahkan operasionaliasasi aplikasi ini, sehingga MS Sabang adalah satker awal yang dapat menjalankan secara riil dengan meninggalkan Penggunaan secara manual sejak Juni 2019.
Saudara Marwisyah merupakan operator IT yang sangat handal. Dengan kemampuan autodidaknya dia melakukan usaha maksimal termasuk mengkomunikasikan dengan semua stakeholder termasuk dengan satker-satker yang mencetuskan munculnya aplikasi ini dari awal, Dalam penyampaiannya kepada kami ternyata yang bersangkutan melakukan Komunikasi dengan temen-temen operator di wilayah Kupang Nusa Tenggara Timur. Sampai akhirnya bisa di operasionalkan.
Karena keberhasilan ini MS Sabang terpilih menjadi pilot proyek percontohan atas kesuksesan ini. Sehingga satker lain dapat melakukan komunikasi dengan saudara Marwisyah. Karena pada prinsipnya kami sangat terbuka dan ingin berbagi pengalaman dengan semua satker agar dapat mengoperasikan aplikasi ini untuk mewujudkan fungsi peradilan yang transparan dan akuntabel.
Aplikasi e-Keuangan terus dikembangkan/dipelajari oleh Tim IT dan Kepaniteraan MS Sabang guna mendapatkan pelaporan keuangan perkara yang valid dan akuntabel. Setelah diimplementasikan sedemikian rupa, aplikasi e-Keuangan terbukti sangat membantu dalam kegiatan pencatatan keuangan perkara. Menurut Kasir MS Sabang, Chairunnisa e-Keuangan sebagai kontrol/kendali validasi data keuangan perkara dan sebagai sarana pelaporan keuangan perkara. Contohnya, dalam e-Keuangan tidak perlu lagi mencatat secara manual Buku Induk Keuangan Perkara (BIKP), karena otomatis dapat langsung mencetak BIKP, BKU, Buku-buku Bantu, Berita Acara Pemeriksaan Kas, sampai ke pembuatan Laporan Keuangan Perkara (LIPA-7) secara elektronik, sehingga dapat meminimalisir kesalahan laporan.
Satu lagi keunggulan e-Keuangan, yaitu terdapat menu Buku Bantu Biaya Panggilan dan Pemberitahuan untuk bayar JS/JSP. Dan inipun sudah berjalan dengan baik
Panitera MS Sabang, Fauzan, SH memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada saudara Marwisyah atas prestasi ini yang membawa harum nama satker dan saudara Marwisyah berhak mendapatkan Reward atas capaian dan usaha yang dilakukan sehingga bisa memacu semua kita untuk lebih kreatif dan Inovatif untuk mengahdapi setaip persoalan tekhnis dibidang pekerjaan.
Ketua MS Sabang Lukmin, S.Ag., ME memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja jajarannya. Berkat kerja keras seluruh unsur, MS Sabang dalam persoalan E Keuangan tidak ada persoalan lagi Beliau pun berpesan untuk terus mempelajari dan menggunakan aplikasi inovasi lainnya, sehingga asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud di Mahkamah Syar`iyah Sabang. (FR)