Senin, 26 April 2021,
Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang Bapak Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy mengisi kajian ba’da dzuhur di Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang.
Dalam kajiannya, pemateri menyampaikan terkait dengan perceraian dalam perspektif fiqh Indonesia. Kajian diawali dengan penyampaian data terkait dengan jumlah kasus perceraian di Indonesia yang pada tahun 2020 mencapai 444055 kasus sehingga memerlukan peran aktif semua pihak agar kasus perceraian ini tidak terus meningkat setiap tahunnya.
Selain itu disampaikan pula bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama/ Mahkamah Sayar’iyah dan dapat terjadi karena berbagai macam alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti yang diatur dalam Pasal 115 KHI dan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP Nomor 9 tahun 1975.
Perlu diketahui bahwa selama bulan ramadhan 1442 Hijriah ini, Mahkamah Syar’iyah Sabang mendapatkan amanah dari pengurus Masjid Agung Babusalam Kota Sabang untuk mengirimkan wakilnya memberikan kajian rutin kepada jama’ah setiap hari senin yang membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum perkawinan.(FR)