Sabang, 7/7/2021
Desa bersinar adalah sebuah desa Bersih Dari Narkoba di gampong Batee Shoek Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang terpilih menjadi sebuah gampong di kota Sabang yang terpilih menjadi sebuah desa yang di lounching oleh walikota Sabang sebagai desa bersinar tahun 2021. kegiatan ini sebagai rangkaian dari Hari Anti Narkoba (HANI), hari melawan perang terhadap Narkoba.
Kegiatan ini di hadiri oleh oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si dan unsur Forkopimda Kota Sabang. Dari Mahkamah Syar`iyah Sabang di wakili oleh Panitera Fauzan, SH, MH. Dalam sambutannya walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom yang akrab dipanggil Tgk Agam “Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Kota Sabang terutama masyarakat di Gampong Batee Shoek untuk bersama-sama memerangi penyeludupan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, mari kita bersama-sama untuk memerangi segala bentuk tindakan memerangi Narkoba sebagai musuh Negara dan Masyarakat untuk menyelamat diri kita dan generasi muda. Kegiatan melawan tindakan Narkoba merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa sehingga sebuah kekuatan pemerintah harus bersinergi dengan semua elemen masyarakat untuk upaya memutuskan mata rantai penyebaran Narkoba tersebut.
Kegiatan yang di gaungkan oleh BNNP kota sabang ini hendaknya dapat terus menyentuh keseluruh gampong yang berada di dalam kota Sabang, Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si juga mengimbau agar menjauhi narkoba karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya yakni dapat merusak seluruh organ yang ada di dalam tubuh dan yang terparah dapat merusak karakter seseorang. Sejak muda kita harus menjauhi Narkoba, karena bisa berdampak kepada kecanduan dan dapat merubah karakter dan perkembangan sosial anak tersebut sehigga lambat laun akan membunuhnya atau menjadikan hidupnya tak lagi berguna.
Dengan dibentuknya Desa Bersinar di Gampong Batee Shoek ini, maka nantinya diharapkan akan membangun masyarakat Gampong yang mampu memerangi ancaman pengedar maupun pengguna narkoba. Panitera Sabang mengungkapkan bahwa sebagai Mahkamah Syar`iyah Sabang juga akan mengambil peran dengan tupoksinya sebagai penegak hukum. Dalam qanun Syariat Menurut pasal 1 ayat (25) Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya menyebutkan bahwa memperdagangkan adalah setiap kegiatan, atau serangkaian kegiatan dalam rangka penawaran, penjualan, atau memasarkan minuman khamar dan sejenisnya. Untuk itu mahkamah Syar`iyah akan sangat senang hati dan siap melaksanakan sosialisasi jika dilibatkan dalam perang melawan Narkoba. Mari kita bersama memberikan edukasi kepada masyarakat luas sehingga lahir kesadaran bersama untuk menjauhi semua tindakan Narkoba tersebut. (FR)
Di sisi lain, Keuchik Gampong Batee Shoek mengucapkan terimakasih atas dibentuknya Desa Bersinar di Gampongnya, dan berharap dengan terbentuknya Gampong Batee Shoek sebagai Desa Bersinar dapat menciptakan aktivitas ataupun membuka peluang kepada remaja Gampong untuk dapat berbuat sesuatu yang lebih bermanfaat dan mencegah terjerumus kedalam bahaya nya narkoba.(*)