Mahkamah Syar`iyah Sabang Kembali Menggelar Sidang Jinayat

0
593

Sabang, 28/7/2021

Mahkamah Syar`iyah Sabang pada hari ini 28 Juli 2021 kembali menggelar sidang Jinayat dengan Nomor perkara dengan nomor Perkara : 5/JN/2020/MS- Sab dan 6 / JN/ 2021/ MS Sab kasus Ikhtilat yang dilakukan oleh dua terdakwa berinisial TM dan BA yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sabang.

Terdakwa yang selama ini berada dalam rutan Kota Sabang dihadirkan keruang persidangan pada pukul 10.00 WIB. Dalam keadaan sehat dan siap begitu persidangan tanpa didampingi oleh penasehat hukum.

Susunan Majelis Hakim Yang bersidang hari ini terdiri dari Ketua Majelis Ghifar Afghany, S.Sy dengan dibantu  oleh Panitera Pengganti Saudara Hermansyah, SH dan Nurul Hikmah, S.Ag dalam dua persidangan yang berbeda.

Adapun dakwaannya yang tertuang dalam surat dakwaan Noreg Perkara : PDM-12/Sabang/Eku/07/2021 menyebutkan bahwa peristiwa ikhtilat ini terjadi pada bulan Romadhan 1442 H (bulan Mei 2021), yang dilakukan dirumah Kos Terdakwa wanita berinisial TM dan dilakukan berulang-rulang yang terungkap sampai dengan malam hari raya idul fitri 1442 H. dimana perbuatan Terdakwa ini didakwa melanggar qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Dan apa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sangat ironi disaat Aceh sedang gencar-gercarnya melaksanaan pemberlakuan syariat islam. Apa yang dilakukan ini merupakan sebuah intropeksi bagi masyarakat umumnya untuk menjadi pelajaran dan kejadian pelanggaran seperti ini untuk dapat dicegah seoptimal munkin.

Alhamdulillah sidang berjalan lancar, dan ditunda dan persidangan akan dibuka kembali pada tanggal senin 2 Agustus 2021 . (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here