Sabang/12/08/2021
Beberapa bulan ini centre terdengar telah terjadi beberapa pelanggaran Syari`at islam dikota Sabang, bahakan ada beberapa kasus yang sampai ke maja hijau. Ironi sekali dimana beberapa tahun Sabang bersih dari pelanggaran Syari`at namun pada tahun 2021 kembali terjadi kasus pelanggaran yang bahkan dilakukan oleh tamu yang berkunjung di kota Sabang. Ini sebuah prestise dilakukan oleh pihak kepolisian atau satpol PP dikota Sabang. Sehingga para wisatawan bisa menghormati adat istiadat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kota Sabang.
Menyikapi perkembangan terakhir dinas terkait yaitu dinas Syariat islam dan Pendidikan Dayah melakukan kegiatan sosialisasi kepada anak-anak yang masih berusia pelajar untuk dapat mengikuti sosialisasi qanun Jinayat ini. Dalam kegiatan ini Mahkamah Syar`iyah sebagai lembaga Yudikatif yang menerima perkara dan memproses perkara sesuai dengan qanun yang berlaku di aceh diajak untuk dapat memberi materi kepada pelajar-pelajar yang hadir di Aula lantai IV kantor walikota Sabang.
Acara yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB s.d 16.30 WIB tersebut menagmbil Tema “Kita tingkatkan pelaksanaan Hukum islam secara Kaffah di kota Sabang”. Dari Mahkamah Syar`iyah di wakili oleh Bapak Tubagus Sukron tamimi, S.Sy yang pada kesempatan ini memberikan materi tentang penerapan qanun hukum terhadap pelaku khalwat pada generasi muda. Penyajian materi ini di sampaikan oleh bapak Tugabus dengan begitu lugas, karena khalwat merupakah hal yang bisa dalam sinetron, bahkan sangat nyatadilakukan terbuka di eropa dan begitu juga yang terjadi dikota besar. Hal ini melanggar norma kita di nusantara, betapa adat istiadat kita tidak bisa menerima hedonisem seperti ini, konon lagi kita di Aceh sudah punya payung hukum untuk menjjerat pelaku khalwat. Karena khalwat itu sendiri sebuah perbuatan mesum perbuatan bersunyi- sunyi antara dua orang mukallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan muhrim atau tanpa ikatan perkawinan“. Perbuatan ini masuk dalam katagori perbuatan kemaksiatan yang dihukum dengan hukuman Ta’zir. Dan hukum takzirnya dapat berupa dera atau cambuk, dan jika ini terjadi pada diri kita pelakunya akan sangat mengganggu kejiwaan kita, karena cambuknya dilakukan didepan umum.
Tapi yang terpenting adalah kita tidak bicara hukum kejauhan, karena lebih baik upaya-upaya preventif harus kita kedepankan, membangun kesadaran kepada anak-anak muda atau bahkan orang –orang tua juga bukan tidak melakukan hal ini. Kesadaran kita dalam memabangun pranata social, sehingga kita bisa saling mengontrol dan mengingankan dengan penuh kesadaran. Jangan sampai sudah salah ditangkepin rame-rame dan ini tidak akan melahirkan solusi yang baik dalam kehidupan social kita. Hukum itu tidak selamanya menghakimi, namun hukum yang sudah tiumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita itu adalah pondamen yang paling baik yang harus kita tumbuhkan kembali. Bagaiamana orang melakukan doda malu sama orang tuanya, malu kepada temen dan masyakat dilingkungannya. Semoga masyarakat sabang akan menjadi masyarakat yang taat qanun, bahwa qanun ini atas permintaan masyarakat Aceh, untuk itu mari kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Demikian (FR)