PANMUD JINAYAT DAN OPERATOR SIPP MS SABANG MENGIKUTI BIMTEK JINAYAT

0
620

Sabang, 25/8/2021

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan integritas para pelaksana perkara Jinayat pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh, Mahkamah Syar’iyah Aceh bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Aceh telah melakukan berbagai kerja sama terutama dalam  bidang pengembangan syariat Islam, salah satu tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah pelaksanaan perkara Jinayat dan melakukan pengawasan terhadap penerapannya di Aceh. Untuk meningkatkan SDM maka perlu dilaksanakan bimtek yang berkelanjutan, diamana untuk tahun ini setelah dilaksanakan untuk hakim beberapa bulan yang lalu maka pada tanggal 24 – 26 Agustus 2021 dilaksanakan Bimtek untuk kepaniteraan, dimana MS Sabang mengirimkan dua peserta saudara Hermansyah (Panmud Hukum) dan Chairunnisa Husaini (Kasir) sesuai dengan undangan W1-A/2492/PP.00.2/VIII/2021. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini dilaksanakan di hotel Madinatul Zahra lampeneurut Banda Aceh.

Bimtek kali ini mengambil tema “Tingkatkan profesionalitas Panitera Muda Jinayat dan operator SIPP dalam penanganan administrasi perkara Jinayat. Dalam arahannya Ketua MS Aceh menyampaikan bahwa bimtek ini harus kita mamfaatkan sebaik mungkin untuk meni gkatkan kapasitas kita sebagai administator perkara jinayat, ini bisa dilaksanakan dari alolasi anggaran pemda, sebagai bukti perhatian pemerintah Aceh kepada pelaksanaan penegakan hukum Syari`at islam di Aceh. Sehingga kesempatan ini harus di gunakan sebagai proses pembelajaran untuk kita bersama. Ketua MS Aceh Dra. Hj Rosmawardaniebuah pesan, SH, MH. Beliau menyampaikan pesan dari Imam Al Ghazali “menuntut ilmu adalah Taqwa,  menyampaikan ilmu adalah Ibadah, mengulang-ulang ilmu adalah Zikir dan mencari ilmu adalah Jihad.

Kegiatan yang dibukan oleh Kepala dinas Syari`at Islam Aceh Dr EMK Alidar, S.Ag . M.Hum. Dihadapan peserta dan undangan yang hadir, hakim tinggi, Panitera MS Aceh, PP MS Aceh beliau mengatakan bahwa pelaksanaan syariat islam bukanlah sebuah sikap politik, namun ini buah dari hasil perjuangan bersama rakyat Aceh untuk menentukan identitasnya di Nusantara, sehingga dalam pelaksanaannya semua pihak harus bersinergi agar terlaksana, kedepan tantangan besar dari kita adalah pelaksanan Qanun Lembaga keuangan Syari`at yang sampai saat ini masih menjadi bahan diskusi serius karena dalam prakteknya masih menghadapi beragam kendala, namun ini merupakan bidang muamalah yang nantinya semua persoalan hukumnya akan bermuara ke Mahkamah Syar`iyah. Kegiatan ini terlaksana dengan mengunakan anggaran Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). selamat mengikuti bimtek semoga ilmu yang didapat dapat diterapkan dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. (FR & HER)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here