Pelanggaran Syari`at Islam di Kota Sabang Jalani `uqubat Cambuk

0
645

Sabang, 25/8/2021

Lima warga Sabang harus jalani Hukuman cambuk karena terlibat Judi togel online dan Zina. Hukuman cambuk dilaksanakan di halaman mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, perkara 2,3,4,5,6/JN/2021/MS.Sab. Untuk perkara Maisir sudah diputuskan oleh Mahkamah Syar`iyah Sabang pada tanggal 14 Juni 2021 sementara untuk perkara Zina diputuskan tanggal 22 Juli 2021 dan sebelum melaksanakan `uqubat cambuk telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan Sabang.

Lima warga tersebut yang menjalani  menjalani Uqubat cambuk di halaman Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang rabu (25/8/2021) Pagi, pukul 10.00 WIB. Terpidana atas nama Muliadi bin Idris, Juliadi bin Ismail, M. Rizki bin Bukhari sebelumnya di tangkap di salah satu warkop di kota Sabang.  Karena tindak Pidana Judi  online. Berdasar Keputusan Mahkamah Syariah Sabang, Terpidana di jerat Pasal 19 dan 20 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat yang dikenal dengan Jarimah Maisir (tindak Pidana Jarimah Maisir). Kemudian Putusan MS Sabang yang memerintahkan Adenan Setepu SH, MH Selaku jaksa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang. Terpidana menjalani Uqubat Ta’zir cambukan dipotong masa tahanan. Sementara untuk Jarimah Zina untuk terdakwa BA dan TM.

Hakim pengawas yang hadir pada prosesi cambuk tersebut bapak Ghifar afghany, S.Sy sementara yang mewakili wakil ketua bapak Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy, karena kebetulan wakil ketua sedang berada di MS Aceh untuk menghadiri pelantikan ketua MS Sabang yang baru. Dalam penyampaiannya Hakim MS Sabang mengatakan bahwa eksekusi hari ini adalah tindakan terakhir  Dia berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali pelanggaran Hukum baik secara umum, Terutama pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam.

Prosesi cambuk oleh algojo berlangsung lancar, Dengan pembatasan masyarakat umum yang hadir di halaman Mesjid Agung Babussalam. Sejumlah Aparat Satpol PP, Wilayatul Hisbah dan Polisi serta TNI tampak berjaga di pintu gerbang Mesjid. Prosesi juga menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Hukum cambuk ini merupakan yang pertama di laksanakan di tengah wabah pandemi berlangsung di Sabang.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkompimda dengan disaksikan oleh masyarakat sangat terbatas sesuai prokes kesehatan disaat wabah covid. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here