Sabang, 24/09/2021
Mahkamah Syar’iyah Sabang pada hari Senin (27/09/2020) kembali akan menggelar 6 perkara Jinayat di ruang sidang mahkamah Syar`iyah Sabang. perkara dengan Nomor 7 s.d 12 / JN / 2021/ MS.Sab ini didakwa dengan Jarimah Khatwat, Ikhtilat dan Zina. Terdakwa dalam ke 6 kasus ini adalah Terdakwa yang sempat menghebohkan yang ditangkap di salah satu hotel dikantor Sabang. Sidang perdana untuk perkara ini akan di gelar secara daring (online). Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang sedang mewabah di seluruh dunia saat ini, tak terkecuali Indonesia. Sistem persidangan yang tidak lazim ini dilaksanakan dengan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020
Sebanyak 6 perkara jinayat dengan kasus berbeda yang persidangannya digelar melalui video conference oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang bersama Kejaksaan Negeri Sabang dan Rumah Tahanan Kota Sabang. Sidang daring ini tetap mengahdirkan jaksa penuntut umum di ruang sidang Mahkamah Syar`iyah Sabang hanya saja daring khusus dilakukan dengan para Terdakwa yang kini berada dalam rumah tahanan kota Sabang. Sidang akan di gelar pada pukul 09.00 WIB. Demikian (FR)