Membangun Sinergisitas Dengan Rutan dan Dukcapil Sabang

0
664

Sabang, 6/10/2021

Memasuki bulan kedua bertugas di MS Sabang,  Ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan sinergisitas dalam pelayanan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat kota sabang.

Hari ini Kepala Rutan Sabang M. Nasir, SH, MH mendatangi MS Sabang dan bertemu dengan Ketua MS Sabang untuk membicarakan bayak hal menyangkut dengan memberikan pelayanan kepada Tersangka dan Terdakwa dalam perkara perdata dan Jinayat terutama dalam masa pandemi ini. Ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang merespon dengan baik, karena sudah pernah ditanda tangani sebuah MOU untuk pihak yang berperkara dari rutan. Semoga dalam waktu deket pelayanan ini bisa di louncing untuk dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Kepala Rutan datang sekitar pukul 10.00 Wib, suasana dialog yang santai dengan membicarakan pengalaman kita dalam menghadapi persoalan kekinian dan  berbagi pengalaman untuk dapat menyelesaikannya dengan baik. Silaturahmi antar pimpinan dua satker ini sangat menarik dan diharapakan dapat terus berlanjut dengan menelurkan berbagai kreatifitas dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Siang harinya Ketua MS Sabang Yunanto, S.HI, MH mendatangi Dinas Dukcapil kota sabang, ditemani panitera muda Hukum Firman, Ketua MS Sabang melakukan silaturahmi perdana dengan pak kadis Aidil Fitri, SH. Dalam silaturahmi ini juga Kadis  dukcapil  menyampaikan berbagai persoalan administrasi kependudukan yang kerap kali butuh nilai kemunusiaan untuk dapat menyelesaikan, beliau memprediksikan banyak persoalan administrasi kependudukan yang harus diluruskan dengan membangun sinergisitas dengan MS Sabang. Ketua MS Sabang menyambut hangat apa yang disampaikan oleh pak kadis dan memrintahkan panmud hukum untuk dapat segera merealisasi kerjasama pelayanan yang menyangkut dengan Tupoksi Mahkamah Syar`iyah dan langsung melakukan usaha pemuktahiran data kependudukan. Ketua menyampaikan bagaimana usaha kita bahwa administrasi pasca persidangan perkara Voluntir langsung dapat memperbaiki data kependukan pihak pencari keadilan. Sehingga rakyat tidak direpotkan dengan berulang-ulangnya mereka datang ke Mahkamah Syar`iyah atau dukcapil tersebut.

Disamping itu untuk memberikan pelayanan terhadap beberapa persoalan administrasi kependudukan tersebut sedang dijajaki pelunag untuk melaksanakan sidang terpadu secara mandiri. Tentu kita harus memliki gambaran tentang berapa besar potensi masyarakat yang masih tidak tercatat pernikahannya dan menyelesaikan beberapa perkara Voluntir lainnya. Semoga kerjasama ini dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. (FR)