Mahkamah Syar`iyah Sabang Melaksanakan Sidang Online Dari Rutan Untuk Perkara Perdata

0
501

Sabang/28/10/2021

Untuk pertama kalinya paska kesepahaman antara MS Sabang dan Rutan Sabang berhasil menggelar sidang secara online untuk perkara 31/Pdt.P/2021/MS-Sab. Sidang yang digelar pada pukul 14.30 WIB tersebut itu para Pemohonnya berada didalam rutan Sabang karena terbelit masalah hukum. Pemohon I dan Pemohon II mengajukan perkara Dispensasi nikah untuk purinya.

Didampingi kuasa hukumnya perkara tersebut berjalan lancar pada pada hari ini (28/10/2021) sidang sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi. Dan ditunda untuk dibuka kembali persidangannya pada hari senin 1/11/2021/

Sebagaimana diketahui MS Sabang dan Rutan telah melakukan penanda tanganan MOU untuk peningkatan pelayanan terhadap terdakwa yang berada dalam rutan untuk tetap bisa bersidang dari dalam rutan, mengingat untuk menghadirkan Terdakwa terkadang ada masalah keamanan dan tekhnis lainnya. Dengan memamfaakan kemajuan tekhnologi dan Informasi peluang ini di mamfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan sehingga tidak punya alasan lagi tidak hadir persidangan dengan alasan-alasan jarak, keamanan dan lain sebagainya. Ini lah salah satu inovasi pelayanan yang ditampilkan oleh MS Sabang untuk memberikan akses terbaik kepada masyarakat. Demikian.