Enam Perkara Ikhtilat Yang Diputus Mahkamah Syar`iyah Sabang Telah di Eksekusi

0
658

Sabang, 2/11/2021

3 pasangan yang  sudah dibuktikan melanggar Pasal 25 tentang ikhtilat (bermesraan bukan dengan pasangan sah). telah di eksekusi dengan uqubat ta’zir di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang, Jumat (29/10/2021). keenam pasangan tersebut   terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Laki-laki masing-masing berinisial AP, BA, dan MA. Sedangkan yang perempuan berinisial LPS, ARP, dan RF.

Uqubat ta’zir terhadap pelaku Ihktilat tersebut sudah di kurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh mereka selalama ini  mulai dari 28 Juli sampai 28 Oktober 2021. Terdakwa berinisial AP dan MA menjalani 26 kali cambuk, sementara untuk terdakwa lainnya masing-masing menjalani 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan,

Hakim Pengawas MS Sabang yang hadir dilokasi eksekusi cambuk Tubagus Syukron Tamimi, S.HI menyampaikan prosesi uqubat ta`zir berjalan dengan lancar, sementara ketua MS Sabang Yunanto, S.Hi, MH menyampaikan kepada  masyarakat Aceh khususnya masyarakat  Sabang yang kita cintai  agar menjauhi perbuatan Jinayat yang dilarang dalam agama dan norma terutama yang diatur dalam qanun maupun tindak pidana lainnya. Sehingga kota sabang tetap kondusif dan pariwisata tetap bisa berjalan dengan lancar, jika kita masyarakat Sabang bisa menghormati hukum dan adat istiadat yang berlaku maka sudah pasti para wisatawan akan menjaga adat istiadat disini. Demikian