Mahkamah Syar`iyah Sabang Mengandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang

0
438

“Setiap anak dan Wanita adalah fondasi dalam masyarakat dan Bernegara, Kalian berhak mempunyai impian, buatlah ibu pertiwi tersenyum

Sabang, 27/01/2022

Terobosan demi terobosan terus dilahirkan MS Sabang untuk membangun pelayanan prima. Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 Ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang Yunanto, S.Hi, MH bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Naufal, S.STP, M.SI. Telah menandatangani Naskah pelaksanaan Kerjasama layanan yang diberikan dengan Layanan GAUL (Layanan Generasi Unggul).

Naskah Kerjasama ini diinisiasi oleh Mahkamah Syar`iyah Sabang sebagai bentuk perhatian kami terhadap problematika Pelajar yang mengambil keputusan untuk melakukan pernikahan dini dengan berbagai Faktor. Program Layanan ini sudah di gagas beberapa bulan yang lalu, namun karena ada pergantian pucuk pimpinan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maka MOU ini baru bisa di realisasikan pada hari ini.

Dalam pembukaannya Kepala Dinas menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap anak dan kaum wanita. Kebetulan diinstansi kami terdapap konselor yang terlatih karena terus mendapatkan pelatihan dan penyegaran oleh Badan-badan terkait namun apa yang kita gagas hari ini meruapakan sebuah pertanggungjawaban dunia akhirat. Ini perbuatan mulia di dunia dan diakhirat. Sehingga prediket yang disandang oleh para konselor dibawah Kabid Perlindangan Perempuan dan anak ibu Santi harus bisa melakukan koloborasi yang baik dengan MS Sabang, sehingga angka pernikahan dini di kota sabang dapat kita tekan dari tahun ketahun.

Sementara Ketua MS Sabang menyampaikan bahwa angka perceraian di Indonesia semakin tinggi bahkan sekarang sudah diangka 10 persen dari perkawinan tersebut, dan Indonesia sendiri berada ditingkat yang sangat signifikan bahkan dengan perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan PERMA NO. 5 tahun 2019, maka Mahkamah Syar`iyah Sabang perlu mengandeng stakeholder untuk menjadi konselor dalam perkara dispensasi kawin, mengingat di Mahkamah Syar`iyah tidak tersedia para konselor tersebut. MS Sabang menilai lembaga dibawah kepemimpinan Dinas Sosial ini sangat berkompeten untuk mengadvokasi dan menjadi konselor bagi kasus-kasus eksekusi anak dan perkara dispensasi kawin tersebut.

Ketua MS Sabang yang hadir bersama panitera, panmud hukum dan tim media sementara bersama bapak Kadis ikut juga kabid Perempuan dan anak bersama para konselor telah menanda tanganan MOU tersebut. Kedepan diharapkan kersama ini harus terus dibangun dan dikembangkan. Ketua MS Sabang menyampaikan bahwa kita sebaiknya menciptakan duta disekolah-sekolah dengan membangun kompetensi anak. yaitu dengan lahirnya  duta generasi unggul yang menolak pernikahan dibawah umur. Karena selama ini perubahan usia perkawinan saja belum tersosilisasi dengan baik. Sementara untuk tekhnis pelaksanaan nantinya akan dibicarakan lebih lanjut.

Dispensi kawin diajukan oleh calon pengantin ke Mahkamah Syar`iyah Sabang karena permohonan pernikahan ke KUA ditolak oleh karena usia calon pengantin belum memenuhi syarat. Oleh karena itu permohonan  pencatatan pernikahan akan dikabulkan apabila ada Dispensasi Kawin dari MS Sabang. Dalam closing meeting Kepala Dinas sosial mengharapkan sinergi semua pihak di kota Sabang untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak. Agar perkawinan anak dapat dibendung,  anak-anak dapat merdeka dan akhirnya dapat melaksanakan Nikah Sehat, Terencana dan Mandiri yang dapat mengurangi faktor resiko akibat pernikahan anak seperti kesehatan, ekonomi dan juga perceraian dan dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Demikian (FR)