Sabang, 29/03/2022
Kajari Sabang Choirun Parapat mencanangkan Rumah Restorative Justice di Gampong Iboih Kecamatan Suka Makmu. Sebuah rumah yang inspirative untuk memulai penyelesaian persoalan pidana dari gampong dengan menggunakan pendekatan cultural. Beliau menyampaikan bahwa dari dulu leluhur kita telah mengajarkan bagaimana proses penyelesaian perkara, mekanisme mediasi adat dipandang sebagai sebuah kekuatan emosional yang harus kembali dikembangkan dalam penyelesaian hukum di Indonesia. Sehingga jangan sampai ada persoalan yang ringan bisa sampai ke meja penyidik.
Hadir dalam kesempatan ini walikota Sabang, dan semua unsur forkopimda. Karena Ketua dan Wakil MS Sabang mempunyai agenda kegiatan persidangan dan mediasi perkara, maka ditunjuk Panitera Muda Hukum saudara T. Firman Nur untuk dapat menghadiri kegiatan tersebut. Kegaitan ini sangat inspirative bagi kita di MS Sabang. Bagaimana penyelesaian perkara dapat diselesaikan dimulai dari Grass Root. Apalagi MS Sabang lebih dominan menengani perkara Perdata yang merupakan sebuah perkara yang idealnya dibutuhkan pendekatan private. Pendekatan kekeluargaan selama ini mungkin sudah dilakukan namun hari ini perlu dibangun sebuah kerangka yang jelas dan perlu ditekankan upaya penyelesaian tersebut lebih terstruktur dengan merangkul semua elemen dan perangkat Gampung. Jika hal ini bisa dilakukan maka mungkin bisa dilakukan sebelum tahapan persidangan dimulai. Ini perlu kajian dan kesiapan semua komponen yang ada di MS Sabang untuk dapat menjadikan ini sebagai wadah inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung 1 jam dimulai dari pukul 09.00 s.d wib ini diisi dengan sesi penguntigan pita sebagai telah resmi dicanangkan bale Restorative Justice di gampong Iboin. Ikut menyaksilkan dalam prosesi serimonial ini, semua unsur Forkopimda, camat, geuchik, tokoh pemuda dan tokoh gampong. Dan prosesi ini berjalan dengan lancar. Amin.