Sabang, 5/4/2022
Mediator yang ditunjuk untuk menangani perkara cerai Talak Nomor 26/Pdt.G/MS-Sab, telah berhasil melakukan tugasnya dengan baik. Wakil Ketua MS Sabang Muhammad Syaifuddin Amin sebagai Mediator telah berhasil tersebut sukses merukunkan kembali Pemohon dan Termohon. Pemohon akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya hadapan Majelis Hakim pada persidangan.
Proses mediasi sendiri berlangsung dalam sekali pertemuan pada tanggal 5 April 2022. Masing-masing pihak (suami dan istri) terlihat menunjukkan i’tikad baiknya saat proses mediasi berlangsung. Dimana kedua belah pihak melakukan komunikasi secara terbuka sehingga lahirlah keinginan untuk sama-sama memperbaiki kekhilafan dengan menemukan solusi kemenangan bersama. tambahnya.
Hakim mediator ini juga menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Sebagai penengah tentu jurus damai ini harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa. “Kesepakatan Sepenuhnya dibuat oleh mereka.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini Mediator bisa dari Hakim maupun non Hakim yang terdaftar pada Mahkamah Syar`iyah Sabang. Mediasi di Mahkamah Syar`iyah dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan efesien yang diberikan kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Dalam perkara permohonan perceraian, Mediasi merupakan proses yang wajib diupayakan. Sebagaimana perintah pasal 130 HIR/154 RBg., bahwa Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Tidak dilaksakannya upaya mediasi dan perdamaian dalam proses persidangan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Lembaga perdamaian tersebut kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perdamaian lebih diprioritaskan meski sengketa sudah didaftarkan dan diproses secara litigasi.
Semoga rumah tangga para pihak yang telah mencabut perkaranya karena proses mediasi damai, dapat kembali mengarungi bahtera rumah tangga dengan baik. Bahwa dalam rumah tangga ada riak dan dinamika didalamnya dapat diselesaikan dengan penuh kedewasaan sehingga diharapkan kedepan peristiwa ini tidak terulang lagi. Amin. (FR)