Sabang, 04/07/2022
Mahkamah Syar`iyah Sabang berdasarkan hasil putusan Sela Mahkamah Syar`iyah Jantho untuk perkara Nomor 450/Pdt.G/2022/MS Jantho tanggal18 Pebruari 2022 melaksanakan sita Janimnan Harta bersama dengan penggugat dan Tergugat. Pelaksanaan ini berdasarkan surat MS Jantho W1-A10/1225/HK.05/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
Setelah mendapat surat dari MS jantho Panitera dan Jurusita memberitahukan kepada Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat untuk dapat hadir dalam pelaksanakan sita tersebut. Namun pada pelaksanaannya hanya Penggugat dan kuasanya yang hadir sementara Tergugat dan kuasanya tidak berhadir. Adapun dalam pelaksaan sita ini sesuai dengan surat tugas di perintahkan kepada Panitera Hermasnsyah, Jurusita Idris, SH, firman, Jaffan dan Dandi turun kelapangan setelah membuka sidang, langsung menuju ketempat objek perkara berupa boat Kapal di pelabuhan CT 2. Sementara Saksi yang hadir dari unsur kejaksaan dan kepala desa kuta bawah barat yang diwakilkan oleh sekdes karena geuchik berhalangan hadir.
Satu objek yang disita berdasarkan putusan sela MS Jantho adalah Boat penangkap ikan bernama KM Kuta Mulia berukuran 81 GT, namun setelah sampai dilokasi saksi yang dari Kejaksaan menyampaikan bahwa objeknya boat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, terus sesuai dokumen yang ada pada kami juga berbeda dengan apa yang disampaikan oleh kuasa Penggugat/Penggugat dan menurut pandangan kami karena dalam penyitaan kejaksaan Negeri Sabang maka Objek ini aman, jangan ada kekhawatiran berlebih, nanti kalau sudah ikrah silahkan Penggugat mengajukan sita jaminan. Kata kasi Pidum
Setelah mendengar keteranga saksi, Penggugat bisa memahami dan sita jaminan ini tidak dapat dilaksanakan pada hari ini. Segera berita acara ini akan kami kirimkan ke MS Jantho. Demikian (FR)