Selasa, 13 September 2022
Sabang – KPPN Banda Aceh melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan Satuan Kerja Terbaik IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) di Gedung Aula Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kota Banda Aceh. IKPA adalah indikator yang ditetapkan kementrian keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai alat ukur untuk menentukan kualitas tingkat kinerja dari sisi kesesuaian perencanaan, efektifitas, pelaksanaan anggaran, efesiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Banyak variabel yang digunakan untuk untuk memberikan penghargaan ini. Penilaian IKPA tahun anggaran 2022 berubah dari 4 aspek menjadi 3 aspek meliputi: Kualitas Perencanaan Anggaran (20%), Kualitas Pelaksanaan Anggaran (55%), Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25%) serta perubahan pada indikatornya dari 13 indikator menjadi 8 indikator, meliputi : Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output. Sebagai media kompetisi antar satker yang dilakukan oleh KPPN Banda Aceh untuk. Dan pada hari ini MS Sabang sudah memenuhi semua variabel yang ada sehingga layak diberikan penghargaan pada hari ini. Penyerahan penghargaan pada hari ini dihadiri langsung ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang, Bapak Yunanto, S.H.I, M.H., Panitera MS Sabang Bapak Hermansyah, S.H., Sekretaris MS Sabang Bapak Drs. Fadly Dan Kepala KPPN Banda Aceh Bapak Ahmad Fahmi, S.E. yang menobatkan sekaligus memberikan penghargaan peringkat pertama kepada Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Penghargaan ini merupakan wujud dari kinerja luar biasa Mahkamah SYar’iyah Sabang yang harapannya menjadi motivasi untuk meningkatkan semangat lebih baik kepada MS Sabang untuk merealisasikan semua anggaran sesuai dengan aturan dan waktu yang tepat. Karena tidak ada upaya/usaha yang mengkhianati hasil. (JH)