Senin, 10 Oktober 2022
Sabang – Dalam menyukseskan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2078/Dja/Hk.00/Sk/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama tersebut maka Mahkamah Syar’iyah Sabang telah melakukan beberapa terobosan dengan menyediakan fasilitas dan layanan berupa Area Parkir khusus penyandang disabilitas, Kursi Roda, Jalur miring (ramp), Toilet yang memenuhi aspek aksesibilitas, dan Layanan MOLISA (Mobil Inovasi Layanan Masyarakat). Dengan pedoman pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas ini akan memberikan peningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Tak berhenti disitu, Mahkamah Syar’iyah Sabang dipelopori peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS MA RI tahun 2022 yaitu Jafan Fifaldi Harahap, S.H. telah melakukan inovasi untuk memberikan kepuasan maksimal bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan layanan baru yaitu: menyediakan Tanda Pengenal (ID Pengenal) dan Kursi Khusus Antrian bagi penyandang disabilitas serta melakukan upaya pengenalan Buku Braile mengenai layanan berperkara di Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Untuk memaksimalkan layanan tersebut maka dilakukan upaya Sosialisasi kepada masyarakat yang dianggap memerlukan informasi terkait pelayanan dan fasilitas terbaru ini, dalam hal ini sosialisasi dilakukan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 02 Kota Sabang. Kegiatan Sosialisasi dilakukan oleh Bapak Hermansyah, S.H., Jafan Fifaldi Harahap, S.H. dan Deru Samudra, A.md. Pihak Perwakilan dari MS Sabang datang pada pukul 10.00 WIB dan disambut dengan baik oleh Ekawat, S.Pd.I sebagai Wakil Kepala Sekolah, Guru-Guru serta murid-murid SLB Negeri 02. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di ruangan dengan menjelaskan ketiga fasilitas dan layanan baru Penyandang Disabilitas yang tersedia di MS Sabang dengan memberikan brosur layanan dan video layanan. Jafan juga menjelaskan keuntungan layanan-layanan yang tersedia bagi penyandang disabilitas dan memberikan informasi-informasi lain terkait yang dapat membantu penyandang disabilitas dalam hal ini contohnya MOLISA (Mobil Inovasi Layanan untuk Masyarakat Sabang). Jadi, setiap pihak yang tergolong penyandang disabilitas dan kaum rentan dapat menghubungi nomor yang tertera untuk mendapatkan layanan tersebut tanpa dipungut biaya (GRATIS).
Kegiatan Sosialisasi tersebut diakhiri dengan kegiatan penyerahan bingkisan serta melakukan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. Kegiatan berlangsung dengan baik dan alhamdulillah terlaksana sesuai dengan rencana. Sebagai penutup Bapak Hermansyah, S.H., juga mengingatkan untuk menyebarluaskan informasi layanan tersebut kepada keluarga, teman ataupun kerabat agar nantinya layanan yang terlah tersedia dapat dimaksimalkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dalam hal ini khususnya penyandang disabilitas. Karena keadilan bagi setiap orang tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas. (JH)