Pemeriksaan Setempat/Descente oleh Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Waris di Desa Balohan Sabang

0
303

Selasa, 18 Oktober 2022

Sabang – Mahkamah Syar’iyah Sabang melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam pemeriksaan perkara waris Nomor 56/Pdt.G/2022/MS.Sab di Desa Balohan Sabang. Pemeriksaan setempat (Descente) tersebut dilakukan oleh Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Sabang Bapak Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H. bersama dengan Ibu Nurul Hikmah, S.Ag sebagai Panitera Pengganti, Bapak Idris, S.H. sebagai Jurusita sekaligus Saksi, ikut serta juga CPNS MS Sabang yaitu Jafan Fifaldi Harahap, S.H. dan Dandy Alfayed Ginting, S.H. serta Marwisyah.

Dalam Pemeriksaan Setempat kali ini dihadiri oleh Prinsipal Penggugat II yang didampingi Kuasa Hukumnya dan Kuasa Tergugat. Sedangkan Perangkat Desa yang hadir kali ini adalah Jurong Ulee Krueng yaitu Bapak Ridwan Daud sekaligus sebagai saksi pengukuran yang dilakukan. Hadir juga dalam Pemeriksaan setempat kali ini hadir perwakilan dari BPN yaitu Bapak Aswardi, S.ST. Untuk menjaga kondusitifitas kegiatan ini dikawal Satuan Polsek Balohan.

Pemeriksaan setempat dimulai pada pukul 10.00 WIB yang bermula berkumpul pada Kantor Keuchik Desa Balohan kemudian berangkat bersama menuju daerah yang ditunjukkan oleh penggugat di Jurong Ulee Krueng. Sesampainya di lokasi yang berupa lahan rawa dan kolam/tambak ikan dalam kondisi hujan kegiatan Pemeriksaan setempat dimulai. Namun walaupun kondisi medan yang sulit serta hujan seharian tidak menyurutkan Langkah Mahkamah Syar’iyah Sabang pada agenda Pemeriksaan Setempat kali ini dengan objek yang seluas > 8 Ha. Pelakasaan Pemeriksaan Setempat berlangsung sampai pukul 13.30 WIB. Semua dilakukan demi terciptanya keadilan dan kepastian bagi setiap pihak yang berperkara.