Rabu, 9 November 2022
Sabang – Sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di bumi Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana perkara judi online (Maisir) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dihadiri Bapak Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua MS Sabang) sebagai Hakim Pengawas. Eksekusi Uqubat Cambuk ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H., M.H. dan ikut disaksikan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
Eksekusi hukuman cambuk kali ini dilaksanakan terhadap 1 orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara maisir atas nama Fatahillah bin Bachtiar sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 01/JN/2022/MS.Sab dengan cara dicambuk didepan umum sebanyak 10 kali yang dipotong masa tahanan 4 Bulan sehingga menjadi 6 kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang menjelaskan dimana eksekusi cambuk tahun ini jauh berkurang dari tahun-tahun sebelumnya, maka hal ini menandakan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Kota Sabang dapat dikatakan telah semakin baik. Kajari Sabang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, serta menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Qanun Aceh, karena semakin baik tingkat kesadaran hukum suatu masyarakat maka akan semakin baik pula tingkat taraf hidup dan perekonomiannya. (JH)