Rapat Koordinasi Pelaksanaan Syariat Islam Tahun 2022

0
459

Sabang – Dalam rangka membangun sinergitas Lembaga Pemerintah terkait pelaksanaan syariat Islam, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Syariat Islam dengan tema “Refleksi 20 Tahun Syariat Islam di Aceh, Satukan Langkah Menuju Aceh Bermartabat” yang dilaksanakan di Oasis Atjeh Hotel, Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12-14 Desember 2022. Program kegiatan tersebut diikuti oleh instansi-instansi Pemerintah diantaranya Dinas Syariat Islam Islam se- Provinsi Aceh, Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) se- Provinsi Aceh, serta diikuti oleh Mahkamah Syar’iyah se- Provinsi Aceh. Mahkamah Syar’iyah Sabang dalam mengikuti agenda ini dihadiri langsung oleh Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang). Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Syariat ini menghadirkan 6 pemateri, diantaranya Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA (Mantan Kepala DSI Aceh), Dr. H. Azwar Abubakar (mantan Menteri PANRB). Kemudian Dr. EMK Alidar S.Ag, M.Hum (Kepala DSI Aceh), Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag (Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh), serta Prof. Dr. Alysa’ Abubakar, MA dan Prof. Dr. Shabri A Majid M.Ec.

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr. EMK Alidar, S.Ag, M.Hum. Dalam membuka Rapat Koordinasi ini, Beliau menyampaikan Tujuan dari kegiatan ini adalah membangun kesamaan persepsi antar lembaga pemerintah terkait pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang sudah berjalan selama 20 tahun. Beliau menambahkan dalam perjalanan menerapkan Syariat Islam dibutuhkan proses, dan sudah barang tentu penuh dengan dinamika, sehingga ada sebahagian kelompok masyarakat menganggap pelaksanaannya belum berjalan begitu maksimal, Untuk mengantisipasi hal tersebut diperlukan solusi jitu sehingga penyelenggaraan keistimewaan Aceh dapat dilaksanakan dan berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat.

Dengan harapan pada akhirnya bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan percepatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Rakor ini nantinya dilanjutkan dengan diskusi dalam Rapat Komisi yang kemudian dibawa ke Rapat Paripurna. (JH)