Inovasi Terbaru Badilag, e-Bundling

0
479

Kamis, 22 Desember 2022

Sabang – Aplikasi E-Bundling adalah upaya Dirjen Badilag MA RI untuk menyelesaikan perkara banding dengan efektif dan efisien baik dari segi waktu maupun biaya. Pengiriman Pra-Banding Secara Elektronik, yang nantinya akan memungkinkan proses verifikasi dokumen selesai dengan lebih cepat karena hakim dapat mempelajari berkas lebih awal. Dilengkapi dengan notifikasi whatsapp yang menampilkan status pengiriman berkas berikut status perkara. E-Bundling dapat memberikan gambaran realtime posisi perkara banding yang sedang dalam proses.

Dalam upaya untuk meningkatkan penggunaan inovasi ini, Badilag MA RI mengadakan sosialisasi kepada setiap Unit Satuan Kerja Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Dalam hal ini, Mahkamah Syar’iyah Sabang dihadiri langsung secara daring oleh Bapaj Yusnardi, S.H.I., M.H. Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Ibu Nurul Hikmah, S.Ag sebagai Plh. Panitera, Bapak Muhammad Bardan, S.H.I Panitera Muda Hukum dan Marwisyah selaku Operator IT MS Sabang di Ruang Media Centre Mahkamah Syar’iyah Sabang. Sosialisasi tersebut diselenggarakan secara virtual yang ikuti oleh pengadilan tinggi Agama/Mahkamah Syariah Aceh, dan pengadilan agama/mahkamah syariyah seluruh Indonesia pada pukul 13.00 WIB.

Acara sosialisasi aplikasi E-Bundling dibuka langSung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.  Dalam sambutannya, Bapak Dirjen Badilag menyatakan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, perkara yang diterima di tingkat banding dapat diputuskan dalam waktu 5 hari kerja. Bapak Dirjen Badilag menyatakan bahwa Aplikasi ini bukan aplikasi terakhir yang dibuat oleh Badilag. Badilag terus berinovasi untuk memudahkan para pencari keadilan.Direncanakan dalam waktu dekat Badilag akan kembali meluncurkan 2 aplikasi baru secepat nya.

Kemudian dilanjutkan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MARI, yaitu Ibu Dr. Dra. H. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H, menyebutkan bahwa Aplikasi ini sebagai bukti bahwa peradilan agama sudah menjadi peradilan yang modern yang memiliki standar internasional. Selanjutnya Tim IT Badilag. Bapak Kamaruddin, S. Kom kemudian menjelaskan tentang tknis penggunaan Aplikasi E-Bundling bagi seluruh peserta sosialisasi, baik dari pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama.

Semoga kehadiran aplikasi ini menunjukkan bahwa peadilan agama berkomitmen Tinggi untuk mewujudkan Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan yang agung di Negara Republik Indonesia.