Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, saat ini aplikakasi e-Berpadu telah digunakan pada Mahkamah Syar’iyah Aceh termasuk Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya termasuk Mahkamah Syar’iyah Sabang. Selain dari Mahkamah Syar’iyah Aceh ada 6 Wilayah lain yang menjadi Pilot Project pengimplementasian e-Berpadu yaitu Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta serta Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di Seluruh Wilayah Hukum tersebut.
Mahkamah Syar’iyah Sabang mulai2 Januari 2023 telah menerima pelimpahan dan pengajuan berkas secara elektronik berupa:
- PELIMPAHAN BERKAS PERKARA JINAYAT
- IZIN PENGGELEDAHAN
- IZIN PENYITAAN
- PENAHANAN
- PEMBANTARAN
- DIVERSI
- IZIN PINJAM BARANG BUKTI
- IZIN BESUK TAHANAN
Segala pelaksanaan pelimpahan dan pengajuan berkas secara elektronik tersebut dilaksanakan secara online melalui aplikasi e-Berpadu dengan alamat:
https://eberpadu.mahkamahagung.go.id
Diharapkan dengan adanya aplikasi ini dapat lebih efektif dan efisien dalam proses pelaksanaan kegiatan pelayanan pidana di Tahun 2023 ini untuk melaksanakan Pelayanan Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi khususnya di Mahkamah Syar’iyah Sabang.