Selasa, 31 Januari 2023
Sabang – Dalam upaya mendukung upaya aksi Pencegahan Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM). Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung bersama Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI mengadakan Sosialisasi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2022 pukul 9.00 WIB melalui zoom meeting dengan bertemakan “Moral Force Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Gratifikasi Suap dan Pungli”. Mahkamah Syar’iyah Sabang dalam agenda sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi dipresentasikan oleh Bapak YM. Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang); Ibu Nurul Husna, S.H. (Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang); Bapak Hermansyah, S.H. (Panitera Mahkamah Syar’iyah Sabang) serta Ibu Nurul Hikmah, S.Ag (Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syar’iyah Sabang).
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini dibuka dengan Kata Sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama yaitu Bapak YM. Drs. H. Helmy Thohir, M.H. yang menyampaikan pesan-pesan dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi gratifikasi serta korupsi sejak dari satuan kerja masing-masing. Kemudian dilanjutkan Kata Sambutan dari Sekretaris Ditjen Badilag Bapak Drs. Arief Hidayat , S.H., M.M. yang mewakili Direktur Jenderal Badilag yaitu Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa pentingnya pengendalian Gratifikasi dan dan Pencegahan Korupsi dalam Lingkungan kerja sehingga harus mengutamakan kepentingan publik dibanding kepentingan pribadi.
Kemudian dilanjutkan dengan acara utama yaitu Sosialisasi Pencegahan Korupsi Gratifikasi Suap dan Pungli oleh Kepala Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI yaitu Bapak Sugiarto. Dalam paparannya Beliau menyampaikan sosialisasi dan kampanye antikorupsi ini bertujuan meningkatkan edukasi perilaku antikorupsi (kesadaran, pemahaman dan sikap) bagi seluruh aparatur pengadilan di seluruh Indonesia. Pencegahan korupsi bukan hanya sekedar wacana yang dikaitkan dengan peran keterbukaan informasi, melainkan memang harus benar-benar diimplementasikan. Kontinuitas menjaga konsistensi dan sinergitas antar lembaga juga dibutuhkan, sehingga self awereness tetap terjaga melalui ruang sinergitas. (JH)