Sabang – Dalam memenuhi undangan DPRK Sabang Nomor : 400.14.1.1/78 terkait sosialisasi tentang perubahan UUPA yang diselenggarakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRA beserta Anggota Tim Tenaga Ahli Advokasi Pada hari Senin Tanggal 27 Februari 2023 Pukul 9.30 waktu setempat Mahkamah Syar’iyah Sabang yang diwakilkan langsung oleh Bapak Shoim, S.H.I. (Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang) menghadiri Pelaksanaan Rapat Sosialisasi Terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) bertempatkan di Ruang Rapat Sidang Utama DPRK Sabang.
Dalam Sosialisasi tersebut, Perwakilan Masyarakat Sabang menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Aceh untuk tidak henti-hentinya mendorong Pemerintah Pusat untuk merealisasikan janji pelabuhan bebas Sabang, seperti yang telah ditandatangani Presiden RI Megawati Soekarnoputri pada masa lalu. Disamping itu juga menyarankan Pemerintah Aceh terus berupaya memaksimalkan potensi kelautan yang ada di 200 mil laut, seperti kesepakatan dalam MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Aceh pada 15 Agustus 2005 lalu. Dia bahkan menyarankan Pemerintah Aceh tidak memaksa agar Pusat memberikan kewenangan bagi Aceh untuk mengelola sumber daya alam di atas 200 mil laut, meski hingga saat ini Jakarta baru mengakomodir pengelolaan SDA oleh daerah Serambi Mekkah hanya sebatas 12 mil laut saja.
Kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan menarik karena diskusi tersebut berlangsung dua arah. (JH)