Ceramah Ramadhan oleh Ustadz Drs. H. Abrar Zym, M.A.

0
490

Jum’at – 31 Maret 2023

Sabang – Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang yaitu Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. serta Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang yaitu Bapak Shoim, S.H.I. menghadiri Ceramah Ramadhan yang diselenggarakan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Daerah Aceh. Ceramah Ramadhan yang dilangsungkan secara online ini di hadiri melalui Ruang Media Centre Mahkamah Syar’iyah Sabang. Ceramah Ramadhan kali ini yang menjadi Penceramah adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh Provinsi Aceh Ustadz Drs. H. Abrar Zym, M.A.

Dalam ceramahnya Ustadz Drs. H. Abrar Zym, M.A. membawakan Tema “Melalui Ibadah Ramadhan Kita Meraih Derajat Ketaqwaan” yang menyampaikan bahwa Ibadah puasa memiliki banyak manfaat bagi seorang mukmin. Di antara faidah terbesar menjalankan ibadah puasa adalah tumbuhnya ketakwaan di dalam hati, sehingga menahan anggota badan dari berbuat maksiat. Allah Ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa

Di dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa puasa disyariatkan bagi hamba-Nya untuk meningkatkan dan menyempurnakan ketakwaan mereka dengan melaksanakan puasa. Dengan puasa akan meningkatkan ketakwaan karena Puasa menahan hawa nafsu, melatih kesabaran dan ketabahan serta melunakkan hati untuk senantiasa berdzikir kepada Allah SWT. Sehingga dengan berpuasa akan meningkatkan akwa merupakan sebuah istilah yang mencakup seluruh kebaikan.

Ceramah Ramadhan ini dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Syariah Aceh, para Hakim Tinggi, dan seluruh hakim pada pengadilan tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer dari seluruh Aceh.

Harapannya agar ceramah khasanah ilmu semacam ini memberikan pencerahan terkait adab dan manfaat berpuasa contohnya bagi kesehatan manusia dan dapat memberikan semangat menunaikan ibadah puasa meskipun dalam kondisi bekerja. (JH)