Sabang – Sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di bumi Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana perkara judi online (Maisir) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dihadiri Ibu Nurul Husna, S.H. (Hakim MS Sabang) yang bertindak sebagai Hakim Pengawas. Eksekusi Uqubat Cambuk ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. dan ikut disaksikan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Sabang, dan instansi yang diundang lainnya.
Eksekusi hukuman cambuk kali ini dilaksanakan terhadap 2 orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara maisir atas nama ZA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Sabang nomor 01/JN/2023/MS.Sab dengan cara dicambuk didepan umum sebanyak 40 kali yang dipotong masa tahanan 4 Bulan sehingga menjadi 36 kali cambuk. Serta MD sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang nomor 02/JN/2023/MS.Sab dengan dicambuk di depan umum sebanyak 12 kali yang dipotong masa tahanan 4 bulan menjadi 8 kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang menjelaskan dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk semacam ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi seluruh masyarakat kota sabang ataupun yang hadir ke sabang untuk tidak melanggar syari’at islam yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh. Semoga juga pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat memberikan manfaat berupa keamanan, kenyamanan dan ketertiban bagi seluruh Masyarakat Kota Sabang. (JH)