Rabu, 20 September 2023
Sabang – Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang yaitu Bapak Shoim, S.H.I. menghadiri dan berperan sebagai narasumber/keynote speaker pada acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diselenggarakan di Aula Bappeda Kota Sabang Pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh unsur-unsur terkait termasuk Keuchik serta Tuhapeut masing-masing Gampong dan Tokoh Masyarakat.
Pada kegiatan ini, Bertemakan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) ini selain menghadirkan Pemateri dari Mahkamah Syar’iyah Sabang juga menghadirkan Pemateri dari Pengadilan Negeri Sabang yang dipresentasikan oleh Hakim PN Sabang yaitu Bapak Muhammad Rafi, S.H.
Pada Sosialisasi ini, diawali dengan penyampaian materi oleh Bapak M. Rafi, S.H. yang kurang lebih menyampaikan alasan-alasan mengapa anak harus dapat perlindungan dalam berhadapan dengan hukum serta upaya yang dapat dilakukan bila anak menjadi saksi, korban maupun pelaku tindak pidana yang terjadi.
Sedangkan Bapak Shoim, S.H.I. menyampaikan jarimah-jarimah yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang berpeluang dilakukan pelaku pada usia anak seperti contohnya Maisir, Khalwat hingga Pelecehan Seksual.
Beliau juga menyampaikan terkait penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum beserta contoh kasus yang difokuskan kepada Penanganan melalui Restoratif Justice untuk memperoleh pemulihan korban maupun pelaku bahkan keluarganya dari sisi Kajian Hukum Islam berdasar Surah Al-Maidah Ayat 45 serta Surah As-Syura ayat 40. (JH)