Selasa – 06 Februari 2024
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 , di mana dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut.

Kunci keberhasilan perkara melalui mediasi yang pertama adalah dari hakim yang menangani perkara tersebut, yang kedua dari para pengacara yang mendorong agar perkara bisa melalui mediasi atau jalan damai dan yang ketiga dari masyarakat sendiri, ada atau tidak kemauan untuk berdamai. Demikian disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Suwardi SH, MH ketika memberikan pidato pembukaan Workshop Internasional Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu (21/8/2013) pagi.
Hari Selasa (06/02/2024) pagi dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 09/Pdt.G/2024/MS.Sab yang dilaksanakan secara online (Daring) dengan mediator Shoim, S.H.I. yang mana seandainya permohonan cerai talak yang diajukan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang dikabulkan, maka akibat talak (perkara assesoir) berhasil disepakati.
Proses mediasi yang dilaksanakan secara online (Daring) ini dikarenakan pihak berperkara dalam hal ini Pemohon, tidak bisa menghadiri secara langsung ke Mahkamah Syar’iyah Sabang. (Tim Redaktur MS.Sab).