Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
- Memeriksa pengaduan, meliputi :
- Indentitas pengadu;
- Relepansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
- Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
- Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
- Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
- Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
- Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
- Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).