Ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang Deklarasi Pencanangan Dan Pembangunan Zona Integritas

0
836

Pembagunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi bersih melayani (WBBM) adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah dua fokus stranas tersebut adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi (RB). Karenanya rencana aksi stranas PK Tahun 2019  diprioritaskan pada pembangunan

Zona Integritas (ZI) unit-unit kerja percontohan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi penegak hukum,  dimana sebelumnya salah satunya Mahkamah Syar`iyah. Dimana sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi bersih dan melayani dilingkungan Instansi Pemerintah. Untuk implementasi pemerintah memberikan limit waktu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019. Alhamdulillah pada hari ini Rabu, tanggal 30 Oktober 2019, Mahkamah Syar`iyah dapat melaksanakan kegiatan yang disaksikan oleh hadirin sekalian yang telah hadir diruangan sidang yang sederhana ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here