Mediasi Berhasil Sebagian

0
3532

Mediasi Berhasil Sebagian

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah  Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 , di mana dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut.

Kunci keberhasilan perkara melalui mediasi yang pertama adalah dari hakim yang menangani perkara tersebut, yang kedua dari para pengacara yang mendorong agar perkara bisa melalui mediasi atau jalan damai dan yang ketiga dari masyarakat sendiri, ada atau tidak kemauan untuk berdamai. Demikian disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Suwardi SH, MH ketika memberikan pidato pembukaan Workshop Internasional Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu (21/8/2013) pagi.

Hari Jum’at (15/11/2019) pagi dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 61/Pdt.G/2019 dengan mediator Nurhadi, S.HI., MH. telah berhasil sebagian. Di mana seandainya permohonan cerai talak yang diajukan Pemohon dikabulkan oleh Mahakmah Syar’iyah Sabang dikabulkan, maka akibat talak (perkara assesoir) berhasil disepakati.

Proses mediasi yang lumayan rumit, karena pada mediasi sebelumnya sudah terdapat beberapa kesepakatan, namun ketika mau tanda tangan pihak Termohon menolak tanda tangan karena tidak setuju. Kemudian dibahas lagi, akhirnya mencapai kesepakatan dan kedua belah pihak bersedia menandatangani akta perdamaian. (Tim Redaktur MS.Sab).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here