Pembinaan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh

0
40899

Ketua MS Aceh, Yang Mulia Ibu Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H. mengadakan pembinaan kepada seluruh Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh pada Jumat (29/5). Pembinaan dilaksanakan secara virtual meeting dengan aplikasi zoom. Turut hadir dalam pembinaan tersebut Bapak Wakil Ketua MS Aceh, Yang Mulia Bapak Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan Para Panmud MS Aceh.

Sebelum pembinaan dimulai, Ibu Ketua MS Aceh mengucapkan “Selamat hari raya idul fitri, mohon maaf lahir dan batin. Semoga amal ibadah kita semua diterima oleh Allah swt.” Pembinaan secara langsung dipimpin oleh Ibu Ketua MS Aceh. Pemaparan pertama diberikan kesempatan kepada Sekretaris, Bapak Khairuddin, S.H., M.H.

Pemaparan Sekretaris MS Aceh

Pak Khairudin menyampaikan beberapa poin, di antaranya:

  1. Kebijakan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid – 19) Selama masa pencegahan covid – 19, ada kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Mengenai jumlah pegawai WFO dan WFH, ditentukan sesuai kebutuhan masing-masing Satker. Bagi Hakim atau pegawai yang melaksanakan WFH, agar membuat laporan.
  1. Dalam pelaksanaan tahun anggaran 2020, ada tambahan hakim. Satuan kerja harus segera mengusulkan tambahan anggaran uang transport dan uang sewa rumah dinas.
  2. 8 Program Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, telah berubah menjadi 2 program.1) DIPA 01: Program Manajemen Internal DIPA 04: Program Penegakan & Pelayanan Hukum
  3. Sertifikat Bendahara, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN, bahwa setiap bendahara penerimaan dan pengeluaran wajib bersertifikat. Jika tidak ada yang bersertifikat, maka posisi tersebut dapat dijabat oleh Pegawai di luar Mahkamah Agung.
  1. Pembayaran uang transportasi hakim selama masa Covid – 19, harus benar-benar teliti sebelum dikirim ke Komdanas, jangan sampai yang berhak tidak mendapatkan haknya.
  2. Pada Tahun 2019 terdapat beberapa Satker memasukkan anggaran uang lembur dan dicairkan. Ke depannya jangan ada anggaran uang lembur.
  3. Permintaan Data Rekening untuk pengelolaan DIPA 04 wajib ditindaklanjuti.
  4. Satker yg mendapatkan pinjam pakai kendaraan dinas segera laporkan data agar bisa diusulkan anggaran operasionalnya.

Pemaparan selanjutnya diberikan kesempatan kepada Panitera, Bapak Drs. Syafruddin

Pemaparan Panitera MS Aceh

Pak Syafruddin menyampaikan beberapa poin, di antaranya:

  1. Ada perkara banding yang sampai saat ini berkasnya belum dikirim ke MS Aceh.
  2. Banyak perkara banding di NO karena kesalahan MS Kota/Kabupaten. Misalnya:
  • KTA Kuasa Hukum expired.
  • Surat Kuasa tidak berbunyi menyelesaikan perkara sampai tingkat upaya hukum.
  1. Berkas banding belum dikirim karena surat delegasi belum kembali dari Satker yang dimintai bantuan. Maka Panitera membuat surat keterangan bahwa panggilan sudah disampaikan namun belum kembali.
  2. Dalam Berita Acara Sidang sering ditemui beberapa kekeliruan:
  • Penempatan posisi para pihak yg terbolak-balik, Penggugat jadi Tergugat.
  • Penyebutan Hakim Tunggal menjadi Majelis Hakim
  • Sidang terbuka dan tertutup
  1. Legalisir alat bukti surat tidak lengkap
  2. Masih ada berkas banding yang sudah diperiksa Hakim Pengawas berkas, tapi berkas banding tidak lengkap.
  3. Masih banyak kekeliruan yang dilakukan Panitera Pengganti, semisal keliru menyusun berkas, berkas yang seharusnya direnvoi malah tidak direnvoi dan yang lainnya. Hal itu terjadi karena mungkin belum diadakan Diklat teknis bagi Panitera Pengganti
  4. Keterlambatan Laporan Bulanan Perkara
  • Laporan bulanan kirim ke MS Aceh harus tepat waktu dan harus diteliti terlebih dahulu.
  • Badilag menegur MS Aceh karena belum kirim laporan sampai akhir bulan padahal harusnya setiap tanggal 15
  • Badilag menegur MS Aceh karena masih ada kekeliruan dalam laporan
  • Hendaknya Ketua MS Kota/Kabupaten menunjuk hakim pengawas laporan
  1. Mohon format Perkara Jinayah Anak yg telah disetujui Kamar Agama Mahkamah Agung RI dipedomani.

 

Pembinaan selanjutnya dari WKMS Aceh

Pembinaan WKMS Aceh

  1. Kinerja SIPP Satker
  • Agar Satker se MS Aceh berada pada posisi <50
  • Untuk publikasi Putusan, kami mengapresiasi MS Kota/Kabupaten banyak yang sudah 100%
  1. Penilaian Kinerja Triwulan
  • Masukkan berbagai inovasi agar bisa mendongkrak nilai
  • Masukkan perhargaan juga sebagai penambah nilai
  1. 6 satker menuju WBK & 1 satker menuju WBBM.

Telah ditunjuk Asistensi ZI dari Hakim Tinggi. Mohon untuk dimanfaatkan, lakukan terus komunikasi dengan Hakim Tinggi.

  1. Satker-satker lain yang masih APM, mohon konsultasi ke Pak Jainal Tabrani, S.H., M.H. (Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi MS Aceh) & Hakim Tinggi Pengawas Daerah masing-masing
  2. Penilaian Dekorum & K3 Mohon semua satker menjadikan MS Kuala Simpang sebagai contoh Dekorum dan K3
  1. 11 Aplikasi Inovasi Badilag,Mohon diperhatikan tutorial & implementasinya
  1. Berkas Perkara, Jika dievaluasi, banyak terjadi kesalahan dalam penulisan Berita Acara Sidang, semisal ditulis permohonan padahal gugatan, ditulis Pemohon padahal Penggugat.

Solusi:

  • Buat template & folder “hampir jadi” setiap jenis perkara, sehingga tidak akan bertukar.
  • Bahkan bisa mengerjakan BAS sambil sidang & langsung jadi.
  1. Bundel B, 14 hari setelah Banding segera buat inzage, agar 1 bulan setelah permohonan banding, berkas bisa dikirim ke MS Aceh.
  1. Proses persidangan perkara, Mohon tetap mengikuti protokol Covid 19
  1. Pengawasan
  • Pengawasan tidak selalu terpaku pada buku IV. Kebijakan Dirjen Badilag juga harus menjadi bidang baru untuk diawasi
  • Hawasbid jangan hanya ada 2, yudisial dan non yudisial, tapi dipecah jadi beberapa bidang, seperti bidang administrasi perkara, jinayat, pelaksanaan putusan, pelayanan publik dan yang lainnya

Setelah pembinaan dari WKMS Aceh, acara dilanjutkan dengan tanggapan atau pertanyaan dari MS Kota/Kabupaten. Setelah selesai tanggapan dan tanya jawab, pembinaan terakhir disampaikan oleh Ibu KMS Aceh.

Pembinaan KMS Aceh

  1. Mahkamah Syar’iyah di Aceh hendaknya memperhatikan betul K3 kantor. Bersih, indah dan rapih. Jangan sampai kebersihan sebagian dari iman hanya slogan semata.
  2. Buat inovasi yang menyentuh masyarakat
  3. Berkaitan dengan permasalahan teknis yustisial yang disampaikan sebelumnya, Para Hakim jangan bersidang kalau Berita Acara Sidang sebelumnya belum jadi. Teliti Berita Acara Sidang sebelum melanjutkan sidang.
  4. Berkaitan dengan penyebaran corona virus disease 2019 (covid – 19), diharapkan MS Kota/Kabupaten melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pencari keadilan sebelum masuk ke gedung MS dan ruang tunggu diatur sedemikian rupa agar tidak berkerumun
  5. Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) sedang berusaha agar putusan pengadilan dapat dirasakan betul manfaatnya oleh para pencari keadilan. Salah satu di antaranya putusan pengadilan diketahui oleh Kepala Desa/Keucik. Kepala Desa/Keucik mengetahui tentang perceraian warganya dan penguasaan anak. Jangan sampai ketika mau eksekusi pemeliharaan anak, anaknya tidak tinggal di Desa/Gampong tersebut. (GA)