Mahkamah Syar’iyah Sabang Berhasil Memediasi Perkara Perwalian Anak Di bawah Umur

0
43457

Selasa (30/06/2020), hakim mediator Mahkamah Syariyah Sabang, Ertika Urie, S.HI., M.HI., berhasil memediasi perkara perwalian anak di bawah umur dengan Nomor Register No 28/pdt.g/2020/MS.SAB.

Penetapan Ertika Urie, S.HI., M.HI. sebagai hakim mediator pada perkara tersebut, berdasarkan ketetapan majelis hakim pada tanggal 17 Juni 2020.

Sebagaimana amanah PERMA No 1 tahun 2016 tentang mediasi, mediasi untuk dapat dilakukan seoptimal mungkin.

Hal tersebutlah yang mendasari hakim mediator menempuh mediasi hingga tiga kali mediasi. Hingga akhirnya kedua belah pihak berhasil didamaikan dengan membuat surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di depan hakim mediator dan disaksikan oleh Ulee Jurong tempat tinggal masing-masing para pihak.

Sebenarnya perkara ini sudah dua kali didaftarkan, yang pertama putus ditolak karena pokok perkara menjadi berbeda, masuk perkara dengan permohonan karena ada intervensi menjadi gugatan sehingga oleh hakim ditolak. Kemudian didaftarkan lagi dengan perkara baru dengan Nomor Register No 28/Pdt.G/2020/MS. SAB. berupa gugatan (contentiosa) berhasil dan damai setelah menjalani proses mediasi.

Salah satu klausul menyatakan kedua belah pihak sepakat surat perdamaian tersebut dikuatkan dalam putusan hakim (acta van dading). (EU)