Kota Sabang (03/07/2020) – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Mahkamah Agung RI gencar menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan diselenggarakan secara virtual atau online dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelatihan diikuti oleh pimpinan pengadilan, para hakim, pejabat di kepaniteraan dan pejabat di kesekretariatan.
Pada tanggal 29 Juni sampai 03 Juli 2020 Pusdiklat Menpim sebagai eselon II di lingkungan Mahkamah Agung bekerjasama dengan PPM Manajemen mengadakan pelatihan online risk managemen for publik sector (manajemen risiko). Pelatihan dibagi dalam beberapa batch. Ghifar Afghany, S.Sy. sebagai salah satu hakim di Mahkamah Syar’iyah Sabang mengikuti pelatihan tersebut dalam batch 3A. Beserta hakim di pengadilan lain, Ghifar selama 5 hari mengikuti pelatihan online manajemen risiko.
Manajemen Risiko
Risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi dan dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan organisasi seperti yang direncanakan. Manajemen Risiko diperlukan agar apabila kemungkinan terjadi, kerugian yang dialami dapat dibatasi/diturunkan pada tingkat seminimal mungkin. Penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemateri sedang memaparkan materi
Dalam menerapkan manajemen risiko, kementerian atau lembaga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Untuk panduan implementasi manajemen risiko menggunakan SNI ISO 31000:2018 yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Di Mahkamah Agung sendiri, telah menetapkan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 untuk Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. (GA)