Kota Sabang, 14 Juli 2020
Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Juli 2020, Mahkamah Agung RI mengusulkan 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) unit kerja kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dilakukan reviu. Usulan reviu tersebut berkaitan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tim Penilai Nasional Zona Integritas Kemenpan RB dimohon agar dapat melakukan reviu terhadap 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) unit kerja yang terdiri dari 69 (enam puluh sembilan) calon unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan 409 (empat ratus sembilan) calon unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Di antara unit kerja yang diusulkan untuk dilakukan reviu adalah Mahkamah Syar’iyah Sabang. Unit kerja yang berada di ujung barat Indonesia itu diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK setelah melalui proses panjang membangun Zona Integritas. Berawal dari deklarasi pembangunan Zona Integritas pada bulan Oktober 2019, Tim Zona Integritas dan seluruh pegawai MS Sabang terus berusaha untuk menjadikan MS Sabang menuju wilayah bebas korupsi.
Proses Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
Setelah deklarasi pembangunan ZI pada bulan Oktober 2019, Tim ZI dan seluruh pegawai MS Sabang semakin giat melakukan perubahan mekanisme kerja, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set) individu menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
Pada awal tahun 2020, MS Sabang diusulkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh kepada Ditjen Badan Peradilan Agama untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung dalam rangka membangun ZI menuju WBK. MS Aceh dan Ditjen Badan Peradilan Agama selaku pembina terus memberikan bimbingan dan pembinaan terkait Zona Integritas.
Setelah dilakukan penilaian oleh Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung, MS Sabang memenuhi syarat untuk diusulkan kepada Kemenpan RB untuk dilakukan reviu sebagai unit kerja berpredikat wilayah bebas dari korupsi. Pengusulan tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI perihal Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung.
Menanggapi surat pengusulan tersebut, Amir Khalis selaku Ketua MS Sabang mengungkapkan ucapan terima kasih kepada seluruh Tim ZI dan pegawai MS Sabang atas kerja kerasnya sehingga MS Sabang menjadi unit kerja yang diusulkan kepada Kemenpan RB untuk meraih predikat WBK. “Alhamdulillah MS Sabang diusulkan menjadi salah satu unit kerja yang meraih WBK. Ini sebagai langkah yang positif.”
Amir biasa dia disapa, menambahkan bahwa mudah-mudahan MS Sabang berhasil meraih predikat WBK dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat selaku pencari keadilan dapat meningkat. (GA)