Sabang, 03/03/2021
Mahkamah Syar`iyah Sabang dalam upaya meningkatkan pelayanan pada hari rabu, 3 Maret 2020 telah melaksanakan penanda tanganan MOU dengan posbakum dimana proses penandatanganan tersebut dilakukan di ruang Panitera MS Sabang yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat komitmen dan Ketua LBH Irawan Yustisia bapak Irawan SH sebagai direktur. LBH Irawan Yustisia ini adalah satu-satunya LBH yang ada dikota Sabang dan pernah melakukan kontrak kerjasama pada tahun 2019 yang lalu. Sebagai informasi bahwa sebagaimana tahun tahun sebelumnya pelayanan POSBAKUM di MS Sabang menyediakan jasa Pos Bantuan Hukum yang bersumber dari DIPA 04 dalam arahannya Panitera MS Sabang Fauzan, SH berharap agar point-point yang tercantum dalam dalam MOU dapat di fahami, dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya.
Kerjasama yang kita bangun ini hendaknya melahirkan pelayanan yang efektif dan efesien terhadap para pencari keadilan. Dengan jumlah pencari keadilan setahun dengan jumlah perkara tidak mencapai 200, sudah semestinya POSBAKUM dapat mencover dengan baik. Masayarakat harus terpuaskan dengan pelayanan yang diberikan, sehingga keberadaannya betul-betul dirasakan positif. Bagi masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan ekonomi cukup membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dapat juga dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan pencari keadilan sebuah keterangan yang tidak mampu. Dasar Hukumnya adalah Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014. (FR)