Sabang, 10 Maret 2021
Dua Hakim MS Sabang Tubagus Sukron Tamimi dan Nurul Husna mengikuti Bimtek Hakim Mahkamah Syar`iyah se – Aceh sesuai dengan surat W1-A/925/PP.01/III/2021, tanggal 05 Maret 2021. kegaiatan yang berlangsung tanggal 8 – 10 Maret 2021 di Hotel Grand Aceh. Dilaksanakan berdasarkan DPA Dinas Syari`at Islam provinsi Aceh. Kegiatan ini dibuka secara resmi dan virtual oleh bapak Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Dr. Drs. Aco Nur, SH. MH) , hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Wakil Ketua MS Aceh, Adapun yang menjadi paserta Bimtek ini adalah Hakim Tinggi dan para hakim tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah se Aceh.
Pelaksanaan kegiatan selama 3 hari ini idisi dengan materi Kebijakan Syariat islam di Aceh, proses hukum pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Tingginya kasus pelecehan sex mengundang perhatian publik selama ini. Sehingga materi ini menjadi fokus dalam bimtek kali ini, bagaimana putusan hakim nantinya dapat memberikan efek jera, sehingga publik tidak lagi pesimis dengan pelaku jarimah ini.
Kegiatan ini ditutup oleh bapak wakil ketua MS Aceh bapak Dr. Rafiuddin. (FR)