Akta Perdamaian Kembali Terbit di Mahkamah Syar`iyah Sabang

0
499

Sabang, 18 Maret 2021.

Perkara Gugat Harta Bersama disidangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Sabang yang terdiri dari Nurul Husna, SH sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota yaitu Tubagsus Sukron Tamimi, S.Sy dan Ghifar Afghani, S.Sy, dibantu oleh T. Firman Nur, SHI sebagai Panitera Pengganti, berakhir dengan damai berdasarkan kesepakatan perdamaian ,yang dibuat di hadapan Mediator Mahkamah Syar`iyah Sabang yaitu salah satu hakim anggota dari majelis yang bersidang dihari tersebut.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, menjelasakan: “Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan”.

Pada tanggal 18 Maret 20210  adalah mediasi yang ketiga, setelah sebelumnya sudah dua kali dilakukan mediasi. Proses Mediasi difasilitatori oleh hakim anggota  selaku Hakim Mediator berusaha menasehati dan mendamaikan antara Penggugat dengan Tergugat agar perkara gugat hak bersama diselesaikan dengan cara damai, supaya silaturahmi dapat terjaga dengan tidak terbangun konflik keluarga yang baru, mengingat ada anak-anak yang masih menikmati harta ayah dan ibunya.

Proses mediasi berlangsung cukup lama, karena kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama ingin mempertahankan pendiriannya, bahwa keduanya mengingatkan sebuah rumah yang sama yang saat itu di kuasai oleh Tergugat bersama anak-anak.

Namun dengan berbagai trik dan metode yang dilakukan oleh Hakim Mediator agar Penggugat dan Tergugat berdamai, beberapa point tawaran perdamaian yang diajukan kepada Penggugat dan Tergugat, dan tentunya tidak terlepas atas rahmat Allah SWT, akhirnya hati kedua belah pihak dibukakan untuk mengakhiri sengketa harta bersama tersebut dengan cara damai.

Dengan bantuan Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat merumuskan poin poin kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam “kesepakatan perdamaian”.  Setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani, Penggugat dan Tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar dikukuhkan dalam “Akta Perdamaian”.

Seusai sidang, Penggugat dan Tergugat merasa bahagia, karena tujuan memperoleh keadilan di Mahkamah Syar`iyah Sabang tercapai dengan terbitnya Akta Perdamaian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here