SEMINAR AKSI PERUBAHAN

0
617

PENINGKATAN PELAYANAN MAHKAMAH SYAR`IYAH SABANG KELAS II BAGI PENCARI KEADILAN YANG BERADA DI RUMAH TAHANAN KOTA SABANG

Sabang, 9/7/2021

Merebaknya coronavirus disease 2019 (covid-19) menyebabkan banyak kantor publik/pemerintah menyarankan pegawainya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Mengikuti imbauan tersebut, Badan Litbang Diklat Mahkamah Hukum dan Peradilan MARI  melaksanakan berbagai macam Diklat dimana salah satunya ada diklat kepemimpinan dan Pengawasan (Diklat PKP) dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi sebagai media untuk proses pelatihan. Suatu babak baru dalam sistem pelatihan agar kita tidak berpasrah diri dalam kondisi saat ini.

Ada dua orang di Mahkamah Syar`iyah Sabang yang mengikuti Diklat PKP tersebut, dimana proses dari awal diikuti secara daring sampai tiba di sesi akhir pelatihan seminar implementasi Aksi perubahan juga dilaksanakan dengan Daring. Dimana sebagai sebuah kewajiban kepada setiap peserta dituntut untuk melahirkan berbagai Inovasi untuk melakukan perubahan dalam segala bidang yang dapat menunjang pekerjaan kita dalam hal proses sistem pengetahuan, Sarana dan sumberdaya manusia.

Pada hari rabu tanggal 9 Juni 2021, tibalah giliran Firman sebagai seorang Panmud Hukum, dan seorang Reformer untuk menyampaikan pemaparan tentang sebuah tema “PENINGKATAN PELAYANAN MAHKAMAH SYAR`IYAH SABANG KELAS II BAGI PENCARI KEADILAN YANG BERADA DI RUMAH TAHANAN KOTA SABANG” Sebagai seorang Reformer, saya melihat bahwa ada persoalan terdakwa/narapidana yang tidak hadir kedalam ruang sidang. Sudah bertahun-tahun hal ini terajadi seakan Terdakwa tidak memiliki kesempatan atau hak untuk hadir kepersidangan. Padahal Hak itu tetap sama dengan Penggugat dalam kontek keadilan. Dihadapan Penguji bapak Kolonel Sutrisno Sutio Utama, SH, MH sebagai Hakim Tinggi Yustisial didampingi Mentor bapak Lukmin, S.Ag, ME, Reformer melihat perlu adanya sebuah MOU untuk dapat menyelesaikan persoalan ini yang sudah ditanda tangani antara Ketua MS Sabang dengan Rutan Sabang. Dengan demikian terhitung sejak 4 Juni 2021, Proses sidang ini sudah berlaku dan sudah bisa dipraktekkan di Mahkamah Syari`yah Sabang.

Penguji dan Mentor memandang ini sebagai sebuah  Inovasi yang bermamfaat untuk semua, baik untuk Masyarakat, Pencari keadilan,dan instansi. Semoga Inovasi yang sudah dilaksanakan ini terus dilakukan Monitoring, Evaluasi dan peengembangan sehingga bukan tidak mungkin bisa di praktekkan di satker-satker yang lainnya. Inovasi itu butuh daya dobrak, Perubahan itu butuh keberanian, akan tetap tetap bersandar pada aturan yang berlaku.

Diera yang serba digital dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Tekhnologi harus dapat berdaya guna bagi masyarakat. Masyarakat harus merasakan damapak kemajuan tersebut dengan kemampuan kita memberiaka semua kemudahan. Semoga Inovasi ini dapat terlaksana dengan baik dan menjadi modal besar bagi Mahkamah Sayar`iyah Sabang yang sedang berjuang untuk mendapat Gelar WBK. Praktek peradilan yang cepat dan biaya ringan menuntut kita untuk melahirkan ide-ide kreatif lainnya. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here