Sabang, 17/6/2021
Pada hari kamis Mahkamah Syar`iyah Sabang melaksanakan sidang secara Virtual terhadap 3 terdakwa dari dalam rumah tahanan Kota sabang, mengacu pada Perma No 4 tahun 2020 tentang administrasi perkara pidana di Pengadilan secara elektronik, Sidang secara virtual ini dilaksanakan dengan Terdakwa yang berada dirumah Tahanan Kota Sabang.
Sidang dengan Nomar Perkara 2/JN/2021/MS.Sab, 3/JN/2021/MS.Sab, 4/JN/2021/MS. Sab. Didakwa melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 qanun Jinayat, pasal 20 dengan dakwaan dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah Maisir. Mereka ditangkap dengan dugaan penjualan chip perjudian/Maisir Online Higgs Domino Island di dalam handphone.
Sidang yang dibuka secara virtual pada hari kamis 17 Juni 2021, baru dalam tahapan pembacaan dakwaan dari penuntut Umum. Dan sidang akan kembali di gelar untuk proses pembuktian dan saksi pada tanggal selasa 22 Juni 2021. (FR)