Mahkamah Syar’iyah Sabang Hadir dalam Rapat FKUB Kota Sabang

0
516

Forum Kerukunan antar Umat Beragama yang biasa disingkat FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan fasilitasi oleh pemerintahan dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. FKUB dibentuk di seluruh propinsi dan kabupaten/kota, termasuk di Kota Sabang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang diamanahi sebagai anggota Dewan Penasehat FKUB Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 450/336/2019 tanggal 26 April 2019. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
  2. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antara sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Bertempat di Aula Bappeda Kota Sabang, FKUB Kota Sabang pada hari Rabu, 14 Juli 2021 kembali menggelar rapat untuk membahas isu-isu strategis terkait kerukunan beragama. Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang selaku Dewan Penasehat hadir ke acara tersebut diwakili oleh Hakim Ghifar Afghany. Dalam kesempatan tersebut Ghifar menyampaikan bahwa, “Alhamdulillah selama saya bertugas di Sabang selama 1 tahun lebih tidak pernah mendengar dan tidak pernah melihat adanya persoalan mengenai kerukunan beragama, namun demikian perlu diwaspadai adanya pemahaman sebagian orang yang menyatakan agama sebagai sumber konflik”.

Ghifar menyampaikan bahwa Samuel P. Huntington, seorang ilmuwan politik pernah memaparkan teori benturan peradaban atau clash of civilizations, dimana teori tersebut menyatakan bahwa budaya dan agama merupakan sumber konflik utama pasca perang dingin. Lebih lanjur Ghifar menyatakan bahwa agama yang merupakan way of life atau pandangan hidup memiliki ajaran dan kitab suci yang di dalamnya tidak mengajarkan permusuhan dan perpecahan tetapi mengajarkan perdamaian dan kerukunan, sehingga diharapkan kita tidak meyakini teori tersebut bahwa agama sebagai sumber konflik tetapi justru sumber kedamaian dan kerukunan.

Terakhir disampaikan bahwa dengan menjalankan ajaran yang kita anut untuk saling rukun dan damai, berarti kita telah menjadi seorang yang taat dalam bergama dan telah menjadikan Kota Sabang menjadi kota yang rukun dan damai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here