Sabang, 27/07/2001
Eksekusi merupakan ujung dari proses beracara perdata. Bagi pihak yang menang pelaksanaannya sangat dinanti sedangkan bagi pihak yang kalah eksekusi merupakan hal yang ditakuti namun tidak begitu yang terjadi di Mahkamah Syar`iyah Sabang pada hari senin 26 Juli 2021.
Mahkamah Syar`iyah Sabang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan MS Sabang Nomor 6/Pdt.G/2019/MS.Sab, tanggal 21 Agustus 2021 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Fauzan, SH, MH dan dua orang saksi didampingi Wakil Ketua MS Sabang Muhammad Syaifudin Amin, S.HI, dan didampingi juga oleh petugas MS Sabang yang terdiri dari Hermansyah, S.H, Marwisyah, A. Ma dan Agus Ariady, SE juga turut serta Geuchik Gampong Kuta Timu tempat dilaksanakannya eksekusi dengan didampingi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sukajaya.
Tidak ada wajah tegang dan takut dalam pelaksanaan eksekusi ini yang ada hanya nuansa kekeluargaan penuh keakraban karena antara Pemohon eksekusi dengan Termohon telah terjadi kesepakatan damai sebelumnya dalam proses Aan maning yang dilaksanakan beberapa kali di MS Sabang.
Rombongan eksekutor Mahkamah Syar`iyah Sabang berangkat pada pagi hari senin tanggal 26 juli 2021 sekitar pukul 9.00 dengan diiringi cuaca yang cerah secerah wajah-wajah para Pemohon dan Termohon serta keluarga besar mereka, ditambah senyum sumringah para eksekutor, menandakan kedamaian yang pernuh keberkahan dalam perjalanan eksekusi ini. Setibanya di lokasi eksekusi Panitera langsung membuka acara dan dilanjutkan membacakan berita acara eksekusi serta draf akta perdamaian Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi yang telah disepakati pada saat anmaning di Mahkamah Syar`iyah Sabang. “karena telah terjadi perdamaian, maka eksekusi mengacu pada perdamaian yang telah dibuat oleh Pemohon dan Termohon eksekusi agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari” tegas Panitera. Yang dilanjutkan datang lansung ke lokasi eksekusi.
Adapun obyek yang dieksekusi berupa obyek yang ada dalam putusan Mahkamah Syar`iyah Sabang nomor 6/Pdt.G/202019/MS-Sab, tanggal 21 Agustus 2020 namun peruntukannya sesuai dengan akta damai. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan damai setelah sebelumnya terjadi kesepakatan damai dalam anmaning yang dipimpin oleh Ketua MS Sabang Lukmin, S.Ag, ME yang sudah mutasi menjadi ketua PA Prabumulih, sehingga tidak hadir dalam eksekusi hari ini. Dimana dalam anmaning beberapa kali pertemuan tersebut Ketua MS Sabang berhasil mempertemukan dengan win win solution sehingga berhasil melembutkan keinginan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi untuk lebih mementingkan jalan islah dalam pelaksaan eksekusi Putusan. Demikian sukses untuk kita bersama. (FR)