Sabang, 6/10/2021
Rabu tanggal 6 oktober 2021, Ketua MS Sabang Yunanto, S.HI mengikuti Forum Focus Group Discusion (FGD) secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan dari Hermes palace hotel Banda Aceh. Kegiatan yang dialkukan dengan zoom meeting ini pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
FGD yang dilaksanakan ini menyangkut dengan penelitian terhadap penekanan kepada Jenis Uqubat terhadap pelaku jarimah pemerkosaan dalam pelecehan seksual terhadap Anak. Sebagaimana diketahui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat antara lain mengatur bentuk qubat bagi pelaku dan pengaturan mengenai pilihan penjatuhan uqubat bagi Terdakwa yang masih menimbulkan permasalahan dalam menerapkan prinsip kepentingan terbaik anak.
“Berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU No.35/2014 menyatakan dengan hukuman penjara terdapat hukuman tambahan dalam bentuk denda. Dalam Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh No.6/2014 menyatakan hukuman terhadap terdakwa bersifat alternatif antara penjara, denda atau cambuk, yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sangsi) cambuk. Dalam SEMA No.4 Tahun 2016 memberikan peluang kepada Hakim Jinayat untuk memilih uqubat yang berbeda dengan tuntutan JPU
FGD ini diikuti oleh orang-orang berkompeten menjadi fasilitator adalah kepala Badan litbang Diklat hukum dan Peradilan bapak Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M. Hum. Hadir juga demisioner ketua Mahkamah Syar`iyah Aceh Dr. H. Jufri Galib, SH, MH, Dr Jamil Ibrahim, SH, MH disamping itu juga diikuti oleh Hakim tinggi pada pusdiklat Dr. Nurul Huda, SH, MH, guru besar UIN Ar Raniry Prof Dr Al Yasa Abu Bakar, hadir juga Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI Dr. H. Abdi Akram, SH, MH. Tentu tidak ketingglan Ketua MS Aceh Bunda Dr. Hj. Rosmawardani,SH. MH..
Penelitian ini nantinya diharapkan akan akan memberi kontribusi akademis tentang hukum jinayat terkait dengan formulasi aksentuasi jenis uqubat pada terdakwa jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berbasis pada asas kepentingan terbaik anak. Ketua MS Sabang sangat antusias mengikuti kegiatan ini mengingat kegiatan ini diharapkan bisa melahirkan sesuatu yang bermamfaat bagi kemajuan Perkara Jinayat ditengah banyak kritikan dalam perjalanan selama ini. Kita akan terus memberikan yang terbaik untuk kesempurnaan putusan-putusan dengan Regulasi yang ada dengan mempertimbangan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak. (FR)